
SERAYUNEWS – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap umat Muslim yang harus ditunaikan menjelang Hari Raya Idulfitri. Ibadah ini menjadi bagian penting dari penyempurnaan puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama.
Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, selama masih hidup pada sebagian bulan Ramadan hingga memasuki awal bulan Syawal.
Selain itu, seseorang juga harus memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya sendiri dan keluarga pada malam dan hari raya Idulfitri.
Melalui zakat fitrah, umat Islam diingatkan bahwa kebahagiaan hari raya tidak hanya dirasakan oleh mereka yang mampu, tetapi juga oleh masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial.
Secara umum, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan setara dengan 2,5 hingga 2,7 kilogram beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat.
Dalam praktiknya, zakat fitrah tidak hanya dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan. Banyak lembaga zakat juga memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang, dengan nilai yang disesuaikan dengan harga beras di daerah masing-masing.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sekitar Rp50.000 per orang. Namun nominal ini dapat berbeda di setiap daerah karena mengikuti harga beras lokal.
Sebagai contoh, beberapa daerah menetapkan kisaran antara Rp40.000 hingga Rp60.000 per orang, tergantung kualitas dan harga beras yang digunakan sebagai acuan.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap Muslim yang berkewajiban. Namun dalam praktik sehari-hari, zakat biasanya dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Misalnya, seorang ayah membayar zakat fitrah untuk anak-anaknya, atau seorang suami menunaikan zakat fitrah untuk istrinya.
Dalam pelaksanaannya, umat Islam dianjurkan untuk melafalkan niat ketika menunaikan zakat fitrah. Niat tersebut dapat dibaca sesuai dengan pihak yang diwakili.
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an nafsī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an zaujātī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istri saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘an waladī farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak saya sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakātal-fiṭri ‘annī wa ‘an jamī‘i mā yalzamunī nafaqatuhum syar‘an farḍan lillāhi ta‘ālā.
Artinya:
“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya sendiri dan untuk semua orang yang menjadi tanggungan nafkah saya menurut syariat sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala.”
Setelah zakat diserahkan kepada penerima, terdapat doa yang dianjurkan untuk dibaca, yaitu:
أَجَرَكَ اللَّهُ فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ لَكَ فِيمَا أَبْقَيْتَ، وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُورًا
Latin:
Ajara kallāhu fīmā a‘ṭaita, wa bāraka laka fīmā abqaita, wa ja‘alahu laka ṭahūran.
Artinya:
“Semoga Allah memberi pahala atas apa yang telah engkau berikan, memberkahi harta yang masih engkau miliki, dan menjadikannya sebagai sarana penyucian bagimu.”
Doa ini bermakna harapan agar Allah memberikan pahala atas zakat yang telah dikeluarkan, memberkahi harta yang masih dimiliki, serta menjadikannya sebagai sarana penyucian bagi orang yang menunaikan zakat.
Syariat Islam telah mengatur waktu pelaksanaan zakat fitrah dengan beberapa ketentuan.
Secara umum, waktu wajib membayar zakat fitrah dimulai sejak matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri dilaksanakan.
Adapun waktu yang paling utama atau afdal untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat Subuh pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.
Namun, para ulama juga memperbolehkan umat Islam menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan. Hal ini biasanya dilakukan agar proses penyaluran kepada penerima zakat dapat berjalan lebih efektif.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Idulfitri namun masih pada hari yang sama sebelum matahari terbenam, maka hukumnya makruh.
Sementara itu, apabila zakat baru dikeluarkan setelah matahari terbenam pada hari Idulfitri, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya dianggap sebagai sedekah biasa.
Zakat fitrah dapat disalurkan langsung kepada orang yang berhak menerimanya atau yang disebut mustahik, seperti fakir dan miskin.
Namun, banyak ulama menganjurkan agar zakat fitrah disalurkan melalui amil zakat atau lembaga resmi. Cara ini dinilai lebih efektif karena distribusi zakat dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran.
Dengan menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan, umat Islam tidak hanya menyempurnakan ibadah puasa Ramadan, tetapi juga ikut membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idulfitri.