SERAYUNEWS– Mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, melalui tim penasihat hukumnya, meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang membebaskannya dari segala dakwaan.
Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar pada Rabu (8/10/2025), pihak terdakwa menilai perkara dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa keperdataan.
Penasihat hukum Awaluddin yakni Ahmad Aziz mengatakan, pengadaan lahan oleh PT Cilacap Segara Artha dengan PT Rumpun Sari Antan merupakan sengketa keperdataan dan administrasi pertanahan.
Aziz menegaskan, perkara tersebut seharusnya diselesaikan melalui pengadilan negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di ranah pidana korupsi.
Menurut Azis, langkah hukum yang ditempuh oleh jaksa penuntut umum tidak tepat karena mempidanakan persoalan yang bersifat administratif.
“Ada sengketa keperdataan. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu. Pidana tidak boleh digunakan untuk menyelesaikan masalah keperdataan,” tegasnya.
Selain mempertanyakan aspek kewenangan, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan motif politik di balik munculnya perkara tersebut.
“Jaksa mengaitkan perkara ini dalam konteks Pilkada Cilacap 2024. Padahal, saat peristiwa itu terjadi, terdakwa belum memiliki keinginan untuk maju dalam pilkada,” kata Azis.
Ia menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya aliran dana dari perkara yang didakwakan untuk kepentingan politik.
Pihak pembela berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum dan menerima eksepsi tersebut. “Kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Awaluddin Muuri, yang juga mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA), perusahaan daerah milik Pemkab diduga merugikan keuangan negara hingga Rp237 miliar.
Kasusnya berujung panjang setelah BUMD Cilacap tak bisa menguasai lahan yang telah dibayar lunas. Usut punya usut, PT Rumpun Sari Antan selaku penjual ternyata belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro selaku pemilik asal tanah.