SERAYUNEWS- Hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia merupakan salah satu topik yang sering dibahas dalam fiqh Islam.
Pendapat para ulama mengenai hal ini bervariasi, tergantung pada mazhab dan pendekatan yang digunakan. Berikut adalah penjelasan mengenai hal tersebut.
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Tanggal ini berdasarkan perhitungan kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, di mana 1 Dzulhijjah 1446 H diperkirakan bertepatan dengan Rabu, 28 Mei 2025.
Namun, penetapan resmi tanggal Idul Adha akan dilakukan melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sidang ini bertujuan untuk memastikan posisi hilal dan menentukan awal bulan Dzulhijjah secara resmi .
Berikut ini ada beberapa pendapat menurut ulama:
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Minhaj al-Thalibin, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak sah kecuali jika almarhum pernah berwasiat untuk dikurbani.
Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang memerlukan niat dari orang yang berkurban. Jika orang tersebut sudah meninggal dan tidak ada wasiat, maka tidak sah berkurban atas namanya.
Berbeda dengan mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali memperbolehkan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia meskipun tanpa wasiat.
Mereka berpendapat bahwa berkurban termasuk sedekah, dan sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah serta pahalanya dapat sampai kepada mereka.
Abu al-Hasan al-Abbadi berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan secara mutlak karena termasuk sedekah.
Sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama.
Nabi Muhammad SAW berkurban untuk diri beliau dan keluarga beliau, termasuk mereka yang sudah meninggal dunia sebelumnya, seperti istri beliau Khadijah dan paman beliau Hamzah.
Hal ini menunjukkan bahwa berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia dapat diterima dalam Islam.
Kesimpulan
Secara umum, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia diperbolehkan dalam Islam, baik dengan dasar wasiat maupun sebagai bentuk sedekah.
Namun, penting untuk memahami bahwa niat dan tujuan dari berkurban harus sesuai dengan ajaran Islam.
Jika seseorang ingin berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia, sebaiknya mengikuti pandangan yang sesuai dengan mazhab yang diyakini dan memastikan bahwa niatnya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan demikian, berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia dapat menjadi amal jariyah yang pahalanya sampai kepada mereka, asalkan dilakukan dengan niat yang ikhlas dan sesuai dengan ajaran Islam.***