SERAYUNEWS – Banyak orang melakukan trading crypto di zaman modern ini. Namun, mungkin umat Muslim bertanya-tanya apakah melakukan transaksi crypto boleh dalam Islam?
Tentu hal ini sangat penting untuk Muslim pelajari dan pahami karena menyangkut dosa pada setiap perbuatan.
Nilai transaksi crypto di Indonesia sendiri terus naik seiring dengan kemudahan akses media digital. Agar lebih jelas, simak penjelasan mengenai hukum trading Crypto dalam Islam di bawah ini.
Beberapa ulama menyatakan Crypto haram, antara lain Grand Mufti Mesir Syaikh Shawki Allam, Pemerintah Negara Turki, Sheikh Haitham Al-Haddad dari Inggris.
Mereka berpendapat bahwa Crypto haram karena ada unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas. Lalu, dalam melakukan transaksi perdagangan, crypto sangat cepat dan mengandalkan spekulasi mirip dengan judi (maisir) yang haram dalam Islam.
Kerajaan Arab Saudi, yang menggunakan syariat Islam dan tempat awal tumbuh kembangnya agama Islam, juga memberikan larangan pada penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.
Sikap Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), seperti Bank Indonesia (BI), memperingatkan kepada masyarakat bahwa mata uang virtual seperti bitcoin memiliki risiko tinggi dan bisa membawa kerugian yang sangat besar.
Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang menggunakan teknologi blockchain. Mata uang crypto berbeda dengan uang fiat. Sementara itu, mata uang crypto sifatnya terdesentralisasi dan tidak memiliki otoritas pusat.
Dengan begitu, pemerintah pun tidak bisa memanipulasi data transaksi pada cryptocurrency.
Para ulama pun mengharamkan mata uang crypto karena pandangan crypto sebagai mata uang. Hal ini bertentangan dengan prinsip keuangan dalam agama Islam.
Walaupun begitu, ada juga yang menghalalkan penggunaan uang crypto seperti bitcoin.
Sementara itu, ada yang menyatakan bahwa cryptocurrency haram. Tidak sedikit ahli agama berpendapat bahwa crypto halal, yang terpenting masih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Beberapa ahli yang berpendapat bahwa crypto halal. Beberapa di antaranya adalah Mufti Muhammad Abu Bakar dan Dr. Ziyaad Mohamed selaku Ketua Komite Syariat di HSBC Amanah Malaysia Bhd.
Selain itu, ada juga Maulana Jamal Ahmed dan Mufti Faraz Adam selaku cendekiawan di Islamqa.org, serta Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan.
Mereka menyatakan Crypto halal karena merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang.
Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal. Meskipun para ulama menganggap investasi crypto perlu dihindari, mereka tidak menilai aktivitas ini haram.
Demikian penjelasan mengenai hukum crypto dalam Islam. Semoga bermanfaat! ***(Putri Silvia Andrini)