SERAYUNEWS – Trading crypto menurut Islam menjadi pertanyaan seluruh umat muslim di dunia dan di Indonesia. Hal tersebut sangat layak untuk dipelajari dan dipahami karena menyangkut dosa yang akan diterima pada setiap perbuatan umat islam.
Selain itu, nilai transaksi crypto di Indonesia terus meroket seiring dengan kemudahan akses media digital yang menyebabkan bertambahnya minat awam untuk mendalami crypto.
Namun, pembahasan mengenai halal atau haram aset crypto masih belum terlalu jelas dan menjadi perbincangan hingga saat ini. Supaya lebih jelas mengenai hal tersebut, mari kita bahas pada artikel berikut ini.
Terkait hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah memberi 11 catatan terkait aset kripto seperti bitcoin.
Dalam catatan itu, disebutkan Bitcoin sebagai investasi yang lebih dekat pada gharar alias spekulasi yang merugikan orang lain. Hal itu dikarenakan keberadaannya tak ada aset pendukungnya (underlying asset), harga tak bisa dikontrol dan keberadaannya tak ada yang menjamin secara resmi sehingga kemungkinan besar banyak spekulasi ialah haram.
Namun, ada juga ahli yang berpendapat sebaliknya. Misalnya, Mufti Taqi Usmani, mantan hakim Mahkamah Agung Pakistan, berpendapat bahwa cryptocurrency bukanlah mata uang yang sah menurut hukum Islam.
Menurutnya, mata uang seharusnya menjadi alat tukar, dan menjadikannya komoditas yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan bertentangan dengan filosofi ekonomi Islam.
Meski ada perdebatan, beberapa alasan mengapa Bitcoin dan cryptocurrency lainnya dapat dianggap halal menurut hukum Islam.
Pertama, cryptocurrency adalah aset digital nyata yang dapat dimiliki, disimpan, dan diperdagangkan, sehingga beberapa ahli Islam menganggapnya halal.
Kedua, cryptocurrency tidak mengenakan bunga (riba), yang merupakan prinsip utama dalam keuangan Islam.
Ketiga, meskipun cryptocurrency bersifat spekulatif, beberapa ahli berpendapat bahwa semua aset keuangan bersifat spekulatif.
Walaupun ada yang menyatakan bahwa cryptocurrency haram. Tidak sedikit ahli agama yang berpendapat bahwa crypto halal asalkan masih sesuai dengan prinsip-prinsip islam. Beberapa ahli yang berpendapat bahwa crypto halal antara lain Mufti Muhammad Abu Bakar dan Dr. Ziyaad Mohamed selaku Ketua Komite Syariat di HSBC Amanah Malaysia Bhd, Maulana Jamal Ahmed dan Mufti Faraz Adam selaku cendekiawan serta Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan.
Alasan mereka menyatakan halal karena Crypto merupakan aset penyimpanan nilai yang telah mendapatkan mufakat atau kesepakatan dari banyak orang.
Selain itu, cryptocurrency dapat menjadi aset dan memiliki nilai di dalamnya, sehingga memenuhi definisi maal. Meskipun para ulama menganggap investasi crypto perlu dihindari, mereka tidak menilai aktivitas ini maram.
Beberapa pihak menyatakan Crypto haram, antara lain Grand Mufti Mesir Syaikh Shawki Allam, Pemerintah Negara Turki, Sheikh Haitham Al-Haddad dari Inggris.
Mereka berpendapat bahwa Crypto haram karena ada unsur ketidakpastian (gharar) dan anonimitas. Kemudian, transaksi perdagangan crypto yang sangat cepat dan mengandalkan spekulasi mirip dengan judi (maisir) yang haram dalam Islam.
Kerajaan Arab Saudi, yang menggunakan syariat Islam dan tempat awal tumbuh kembangnya agama Islam, juga memberikan larangan pada penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang.
Sikap Bank Sentral Arab Saudi (SAMA), seperti Bank Indonesia (BI), memperingatkan kepada masyarakat bahwa mata uang virtual seperti Bitcoin memiliki resiko tinggi dan bisa membawa kerugian yang sangat besar.
Meski ada perdebatan tentang status halal Bitcoin dan cryptocurrency lainnya, penting untuk diingat bahwa setiap investor harus melakukan due diligence sebelum membuat keputusan investasi.
Selalu konsultasikan dengan ahli keuangan atau penasihat agama sebelum membuat keputusan investasi.
***