Bagaimana Jika Suami Istri Bertarung di Pilkades? Ini Penjelasan Kadinpermasdes Purbalingga
NewsPolitikPurbalingga

Bagaimana Jika Suami Istri Bertarung di Pilkades? Ini Penjelasan Kadinpermasdes Purbalingga

Bagikan:
Kepala Dinpermasdes Purbalingga, Pandi (pegang pengeras surara) dan Kabag Pemerintahan Setda Purbalingga, Juli Atmadi (tengah), saat rakor persiapan Pilkades di gedung OR kompleks Pendapa Dipokusumo Purbalingga, beberapa waktu lalu. (Amin Wahyudi/Serayunews)

November mendatang puluhan desa di Kabupaten Purbalingga, akan melangsungkan pemilihan kepala desa. Syarat bisa melangsungkan pilkades di antaranya, minimal ada dua pasangan calon. Apakah anggota keluarga satu rumah boleh bersaing dalam kontestasi tersebut?


Purbalingga, serayunews.com

Kepala Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Pandi menyampaikan, semua warga bisa saja mencalonkan diri saat pilkades. Sepanjang saat pendaftaran memenuhi syarat yang sesuai ketentuan.

Baca juga  Lolos ke Babak Semifinal, Empat Tim Promosi ke Liga 2 PSSI Purbalingga

“Asalkan memenuhi syarat, bakal calon kepala desa bisa siapapun. Persyaratan pendaftaran masih normatif, seperti data diri, sampai ke dokumen resmi lain seperti ijasah yang akan diverifikasi dan validasi,” katanya Jumat (14/10/2022).

Pandi mencontohkah, jika ada suami dan istri, atau orangtua dan anak, begitu juga kakak dan adik yang maju bersaing, itu tidak menjadi persoalan. Sepanjang para calon memenuhi persyaratan.

“Sepanjang aturan ditempuh dan syarat lengkap, bisa jadi suami istri bersaing menjadi kepala desa. Tahun ini belum tahu ada berapa pasangan yang mencalonkan diri. Karena masa pendaftaran masih berjalan,” katanya.

Baca juga  Amazing Golaga Festival Siap Digelar di Purbalingga, Ini Ragam Acaranya
Tak Boleh Ada Calon Tunggal

Pilkades tahun ini telah sah berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 14.1/226 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purbalingga tahun 2022.

Sejumlah persiapan telah dilakukan. Di antaranya pembentukan panitia, penyusunan tata cara, jadwal tahapan, dan biaya, serta penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Tak boleh ada calon tunggal dan jika calon melebihi 5 orang, maka ada seleksi tambahan. Jadi maksimal calon 5 orang dan minimal 2 orang,” kata Pandi.

Lebih lanjut dia mengatakan, jadwal pengumuman, pendaftaran, dan penyerahan persyaratan akan mulai tanggal 28 September hingga 6 Oktober 2022. Selanjutnya, pada tanggal 7-13 Oktober 2022 ada penelitian terhadap persyaratan dari para bakal calon kepala desa (kades).

Baca juga  Kemarau Belum Usai, Antre Pasokan Air Bersih Semakin Panjang di Purbalingga

Sedangkan masa kampanye pada tanggal 19 November 2022 pukul 08.00-22.00. Lalu masuk masa tenang pada tanggal 19 November 2022 pukul 22.00 hingga 20 November 2022 pukul 08.00, atau sebelum pelaksanaan pilkades.

Editor: Adi Kurniawan

Terkini