Purbalingga, serayunews.com
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Purbalingga Indra Gunawan mengatakan, sudah melakukan langkah untuk menyikapi adanya laporan dugaan kasus di Dindikbud Kabupaten Purbalingga.
“Kami tidak tinggal diam, adanya laporan kami menerbitkan surat rekomendasi kepada inspektorat untuk melakukan audit internal,” kata Indra, Kamis (15/07/2021) siang.
Indra menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil dari tim audit internal, yang proses pembentukannya dilakukan oleh inspektorat. Indra merasa kecewa jika upayanya saat ini dianggap melakukan pembiaran.
“Kami tidak tinggal diam kok, ini sudah domainnya inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit atas adanya laporan. Nanti jika ditemukan perbuatan melawan hukum baru kita lakukan langkah selanjutnya,” kata dia.
Indra menyampaikan, meskipun dalam laporan yang masuk, tidak spesifik nama pengirim. Dalam laporan hanya mengatasnamakan masyarakat. “Iya memang betul tidak dilengkapi nama pelapor dan laporan hanya bersifat asumsi-asumsi,” ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Adi Yuwono, sebagai pelapor menyampaikan, siap untuk memperbaiki laporan. Jika memang saat ini dinilai sebatas surat kaleng. Maka pihaknya akan mengirimkan laporan dengan nama dan alamat pelapor yang jelas.
“Sudah saya mau sounding-kan orang yang melaporkan keberadaannya ada jelas ada, kemudian siap bertanggung jawab karena itu real menurut versi pelapor ada penyimpangan di dinas pendidikan,” kata Adi.
Adi menjelaskan, laporan yang dimaksud terkait adanya pengadaan buku modul. Pada praktiknya di lapangan adalah LKS yang dibubuhi stempel Dindikbud. Selain itu adanya kegiatan pelatihan siswa yang menghimpun uang pungutan.
“Modul yang diganti LKS hanya diberi stempel Dinas Pendidikan itu jelas bertentangan dengan Permendikbud, ada juga pungutan-pungutan. Semua sudah lengkap saya sampaikan kepada kejaksaan hanya sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” kata dia.
Menurutnya adanya praktik seperti itu akan berdampak pada dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Adi menambahkan posisi dirinya sebagai dewan dalam rangka pengawasan dan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika menemukan adanya potensi pelanggaran.
“Kami sebagai wakil rakyat tentunya tidak akan tinggal diam, apabila memang ini ada pembiaran dan lain sebagainya otomatis akan ditindak lanjuti di tingkatan lebih tinggi,” kata Adi.