
SERAYUNEWS – Apa yang dilakukan jika lupa email saat aktivasi Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menjadikan Coretax sebagai sistem perpajakan terbaru yang digunakan wajib pajak dalam mengelola administrasi pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.
Melalui Coretax, berbagai layanan seperti pendaftaran, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak terintegrasi dalam satu platform digital.
Namun, seiring penerapannya secara luas, sejumlah wajib pajak mengalami kendala teknis, salah satunya tidak bisa melakukan aktivasi akun Coretax karena lupa email yang terdaftar.
Padahal, aktivasi akun menjadi syarat utama sebelum wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan.
Batas Waktu Aktivasi Coretax dan Pelaporan SPT 2025
DJP melalui pengumuman resmi menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan sepanjang tahun 2026, selama dilakukan sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, pelaporan SPT paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga 30 April 2026.
Artinya, wajib pajak yang belum mengaktifkan Coretax masih memiliki waktu, termasuk bagi mereka yang mengalami kendala lupa email.
DJP juga memastikan tersedia berbagai kanal resmi untuk membantu pemutakhiran data kontak.
Pentingnya Email dan Nomor HP dalam Sistem Coretax
Email dan nomor handphone memiliki peran krusial dalam sistem Coretax. Kedua data tersebut berfungsi sebagai identitas digital wajib pajak sekaligus sarana utama pengiriman kode verifikasi, notifikasi sistem, informasi keamanan akun, hingga pemberitahuan resmi dari DJP.
Jika email yang terdaftar sudah tidak aktif atau terlupa, proses aktivasi otomatis tidak dapat dilanjutkan.
Oleh karena itu, pembaruan data kontak menjadi solusi utama agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Solusi Jika Tidak Bisa Aktivasi Coretax karena Lupa Email
Bagi wajib pajak yang lupa email saat aktivasi Coretax, DJP menyediakan beberapa solusi resmi berikut.
1. Menghubungi Layanan Kring Pajak 1500200
-
Hubungi layanan resmi DJP di nomor 1500200 pada jam kerja
Sampaikan kendala lupa email untuk aktivasi Coretax
Petugas akan melakukan verifikasi identitas, seperti NIK, NPWP, EFIN, dan data pribadi lainnya
Setelah data dinyatakan valid, petugas akan menginformasikan email yang terdaftar atau memberikan arahan lanjutan
2. Menggunakan Fitur Live Chat DJP
-
Kunjungi situs resmi pajak.go.id pada jam operasional
Klik fitur Live Chat di pojok kanan bawah halaman
Pilih identitas sebagai wajib pajak
Sampaikan permasalahan lupa email aktivasi Coretax
Petugas akan memberikan panduan sesuai kondisi akun
3. Menghubungi KPP melalui Email Resmi
-
Kirim email ke alamat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar
Lampirkan dokumen pendukung berupa:
-
Foto KTP
Foto NPWP
Swafoto memegang KTP
Tulis permohonan pembaruan atau konfirmasi email untuk aktivasi Coretax
KPP akan memproses permohonan setelah verifikasi
4. Datang Langsung ke Kantor Pajak
-
Datangi KPP terdaftar atau KPP/KP2KP terdekat
Bawa KTP asli dan NPWP (jika ada)
Ajukan permohonan pembaruan data email dan nomor HP
Petugas akan melakukan verifikasi administrasi dan biometrik
Setelah data diperbarui, aktivasi Coretax dapat dilakukan kembali
Cara Mengganti Email dan Nomor HP di Coretax (Jika Akun Sudah Aktif)
Berbeda dengan kondisi lupa email, wajib pajak yang sudah berhasil login ke Coretax dapat memperbarui data kontak secara mandiri melalui sistem.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-
Login ke laman coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK atau NPWP
Pilih menu Portal Saya lalu klik Profil Saya
Masuk ke tab Informasi Umum dan klik Edit
Pada bagian Detail Kontak, ubah alamat email atau nomor HP
Masukkan data baru yang masih aktif
Lakukan verifikasi dengan kode OTP
Klik Simpan dan Submit untuk menyelesaikan perubahan
Demikian informasi tentang solusi aktivasi Coretax jika lupa email. Dengan memanfaatkan solusi resmi tersebut, wajib pajak tetap dapat menyelesaikan aktivasi Coretax dan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu tanpa perlu panik meski lupa email.***












