SERAYUNEWS – Praktik perjudian online kian marak menghantui masyarakat Indonesia. Tak khayal, pemerintah terus berupaya untuk memberantas karena dampak negatif dari judi online itu sendiri.
Lantas bagaimanakah cara berhenti dari kecanduan judi online menurut pandangan Islam setelah mengetahui bahaya yang terselubung didalamnya? Simak ulasan selengkapnya dari tim serayunews.com pada artikel berikut ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, tercatat adanya perputaran uang keluar masuk pada tahun 2023, mencapai 327 triliun.
“Bahkan pada triwulan I tahun 2024 ini, telah tercatat 100 triliun transaksi. Ini agregat ya, perputaran uang masuk dan keluar,” kata Menko Hadi dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/4/2023).
Adapun, menurut data dari PPATK tahun 2023, sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Dengan 80 persen diantaranya bermain dengan nominal dibawah 100 ribu rupiah.
1. QS. Al-Baqarah Ayat 219
۞ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ ٢١٩
Artinya:
“Mereka bertanya kepadamu [Nabi Muhammad] tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. [Akan tetapi,] dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’ Mereka [juga] bertanya kepadamu [tentang] apa yang mereka infakkan. Katakanlah, ‘[Yang diinfakkan adalah] kelebihan [dari apa yang diperlukan].’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir,”
2. QS. Al-Maidah Ayat 90-91
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, [berkurban untuk] berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji [dan] termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah [perbuatan-perbuatan] itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta [bermaksud] menghalangi kamu dari mengingat Allah dan [melaksanakan] salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?,”
Bahaya Negatif dan Cara Berhenti Judi Online
Sementara itu, melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat bahaya negatif yang ditimbulkan oleh permainan judi, yaitu:
– memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan;
– membuat seseorang menjadi malas mengerjakan ibadah serta jenuh hatinya dari mengingat Allah;
– menimbulkan kemiskinan; dan
– merusak rumah tangga.
Sedangkan, cara agar berhenti dari kecanduan dari judi online sebagaimana mengutip video TikTok Ustad Dennis Lim, yakni:
• Pertama, penjudi harus memiliki tekad kuat untuk berhenti sebelum mendapatkan ‘paksaan’ atau teguran langsung dari Allah SWT.
• Kedua, apabila seseorang sedang mengalami kesulitan ekonomi, ia harus yakin bahwa Allah SWT akan memberikan rezeki dari arah yang tak terduga.
• Ketiga, meskipun mendatangkan banyak harta kekayaan yang melimpah, namun ketiadaan berkah jika diperoleh melalui praktik perjudian.
Demikianlah bahaya yang judi online dampakkan kepada kita sebagai pecandunya. Segera hentikan segera bentuk permainan perjudian online, karena bertentangan dengan ajaran Agama Islam.