SERAYUNEWS-FD (20) warga Desa Blambangan, Kecamatan Bawang harus mendekam di tahanan Mapolres Banjarnegara setelah kedapatan melakukan promosi situs judi online (judol) melalui akun media sosial miliknya.
Melalui akun Instagram miliknya @tukang.blayer dengan pengikut lebih dari 56 ribu ini, FD yang menyebarkan dan mempromosikan situs GACOR96 yang merupakan situs judi online. Bahkan, dari promosi yang dilakukan di akun media sosialnya, pelaku mendapatkan keuntungan hingga Rp2,5 juta per bulan.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Wakapolres Banjarnegara Kompol Handoyo SH mengatakan, tindakan yang dilakukan FD dengan mempromosikan situs judi online ini melanggar perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaku ini memanfaatkan akun media sosialnya untuk promosi situs judi online, padahal hal tersebut jelas dilarang oleh undang-undang,” katanya.
Menurutnya, penangkapan pelaku ini bermula saat Polres Banjarnegara melakukan patrol cyber. Saat itu, tim menemukan akun media sosial yang mengunggah sepeda motor. Namun, dalam akun tersebut menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil akun untuk dapat akses ke situs judi.
“Atas dasar penemuan itu, polisi melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan pemilik akun dan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Dikatakannya, pelaku sendiri diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah diamankan, pelaku ini mengakui jika akun tersebut miliknya. Hal ini dibuktikan dengan media sosial tersebut masih aktif dan ada dalam ponselnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengakui menjalin kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online untuk mempromosikan situs judi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dan keterangan saksi serta pengakuan pelaku, maka polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Banjarnegara.
“Tersangka ini mengakui menjalin kerjasama dengan admin atau pengelola situs judi online sejak awal Februari 2025. Saat itu tersangka menerima pesan dari akun medsos, untuk promosi game online, setelah tawar menawar kemudian sepakat upahnya Rp 2,5 juta per bulan,” katanya.
Pada awal transaksi yang dilakukan admin judi online juga mengatakan bahwa situs tersebut merupakan judi online. Namun, karena sudah terjadi kesepakatan dan tergiur upah yang diberikan, tersangka bersedia memasang situs judi online di media sosial miliknya.
“Sejak mempromosikan situs tersebut, tersangka ini mengaku sudah mendapatkan upah mencapai Rp7,5 juta, dan uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya.
Tak hanya itu, selain menyematkan link referral atau tautan khusus dalam bio profil, tersangka juga mengunggah konten cerita instagram yang ditambahi link referral atau tautan khusus yang disamarkan menggunakan stiker yang berganti-ganti.
“Setelah diposting kemudian melaporkan ke pengelola situs judi online,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka ini terbukti melanggar pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Di dalam pasal tersebut, tegas, bahwa perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan informasi bermuatan perjudian dengan ancaman pidana 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.