Cilacap, Serayunews.com-Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji dikritik masyarakat, karena tidak memakai masker saat menemui para pekerja yang melakukan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Padahal, selama ini Pemerintah Kabupaten Cilacap selalu menggembar gemborkan masyakarat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan. Bahkan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit, apabila tidak memakai masker di luar ruangan atau ruang publik akan didenda maksimal Rp 50 ribu.
Salah satu warga yang memberikan kritikan yakni Bams Tema. Melalui akun Facebooknya, dia mengunggah sebuah foto bergambar Bupati bersama Kapolres Cilacap berfoto bersama dengan para pekerja yang melakukan aksi di alun-alun.
“Ini yang dinamakan Tajam Kebawah Tumpul Keatas. Pak Kapolres taat peraturan patuh Pada Protokol Kesehatan, Menggunakan Masker. Bupatine Piye????? Ga Pakai Masker Wong Semono Langka Sing Ngelingaken…” tulisnya.
Dia juga menanyakan protokol kesehatan, untuk tidak melakukan kerumunan. Sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
“Kudune Hindari Kerumunan..Malah Selfi Bareng Kerumunan…?? Maksud Dan Tujuannya Apa??? Kalau Cuma Mau Selfi Sama Bupati Dan Kapolres Ga Usah Demo Mas Mas Pendemo Sampeyan Yo Podo Ae… Aspirasimu apa..Selfi????”
Dikonfirmasi, Bams Tema meminta kepada pemerintah untuk tidak hanya memberikan tindakan kepada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker. Akan tetapi juga harus memberikan contoh yang baik, dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Bupati harusnya tidak jarkoni, masyarakat disuruh patuh protokol kesehatan, lah pejabat pemerintahannya malah tidak taat aturan,” ujarnya.
Dia meminta agar Bupati meminta maaf secara resmi dan tertulis kepada masyarakat. Selain itu, Satpol PP sebagai penegak Perda juga harus berani menegur, bahkan memberikan sanksi denda.
Pada saat meninjau sidang tipiring tindak protokol kesehatan di Kawunganten, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan jika Pemkab Cilacap serius untuk perang melawan Covid-19, dibuktikan dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2020.
“Kita membuat aturan ini, dan semua harus patuh, siapapun yang melanggar, anak bupati sekalipun harus ditindak. Ini salah satu upaya mengurangi penularan Covid-19. Kita tidak main-main, akan terus ditindak secara tegas,” ujarnya.