Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Lantas, Kompol Bobby menjelaskan pihaknya banyak mendapati informasi dari masyarakat, terkait aksi balap liar yang kerap terjadi di sejumlah jalanan Kabupaten Banyumas pada malam hari.
“Karena ada info dari warga, bahwa di daerah – daerah tertentu ada indikasi balap liar, ” kata dia, Sabtu (3/9/2022).
Setelah mendapati informasi tersebut, kemudian dia bersama anggotanya melakukan sejumlah patroli, hingga akhirnya mendapati sejumlah pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar. Kemudian anggota Sat Lantas berusaha menghentikan dan memeriksa sejumlah pemuda tersebut di Jalan Soeparjo Rustam Sokaraja. Namun, beberapa pemuda tiba – tiba kabur menggunakan sepeda motornya.
“Dua orang yang kami amankan, keduanya ketika hendak kami periksa melarikan diri, sehingga terjadi aksi kejar – kejaran sejauh kurang lebih satu kilometer,” ujarnya.
Atas peristiwa tersebut keduanya kena Pasal 311 UU LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, terancam pidana paling lama 1 tahun dan denda Rp 3 juta.
Selain mengamankan terduga pelaku balap liar, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong.
“Mulai sekarang kegiatan seperti ini akan kami lakukan secara rutin,” kata dia. (San)