SERAYUNEWS – Aksi balap liar kembali meresahkan warga. Kali ini, Polres Purbalingga membubarkan kegiatan balap liar di dua lokasi berbeda. Polisi mengamankan lebih dari 50 unit sepeda motor yang tak sesuai standar keselamatan.
Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers Senin (2/6/2025), menegaskan bahwa pihaknya meningkatkan patroli saat libur panjang.
“Sayangnya, banyak anak usia sekolah memanfaatkan waktu libur dengan kegiatan negatif seperti balap liar hingga rencana tawuran,” ujarnya.
Penindakan di dua lokasi pada akhir Mei 2025:
Selain itu, rencana tawuran di Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, berhasil digagalkan pada Jumat dini hari.
Total ada lebih dari 50 sepeda motor yang diamankan. Banyak kendaraan tersebut tak memenuhi standar keselamatan: tanpa spion, lampu tidak sesuai standar. Selain itu knalpot brong, serta tidak ada surat kendaraan.
“Kami beri sanksi sesuai pelanggaran lalu lintas. Mirisnya, banyak pelaku adalah anak-anak dan remaja yang bahkan masih duduk di bangku SD dan SMP,” tegas Kapolres.
Polres Purbalingga berkomitmen menindak tegas aksi balap liar demi mencegah kecelakaan serta menjaga ketertiban umum. Apalagi menjelang masa libur sekolah yang rawan penyalahgunaan.