SERAYUNEWS-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Purbalingga memberikan teguran kepada pengusaha tempat hiburan yang diketahui belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat sektor usaha itu tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Demikian disampaikan Ketua Banggar DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan didampingi Wakil Ketua Banggar Aman Waliyudin, Selasa (25/2/2025). Disampaikan, hal tersebut mengemuka dalam rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membahas target PAD.
Banggar DPRD Purbalingga bersama dengan TAPD melaksanakan kunjungan lapangan ke beberapa lokasi yang berpotensi menyumbangkan PAD di antaranya dari sektor perhotelan dan hiburan. Bambang Irawan mengatakan pihaknya mengingatkan kepada pihak Hotel agar menaati peraturan yang ada.
“Tentunya kami ingin mengawal dan memastikan komitmen-komitmennya terhadap pemerintah Kabupaten Purbalingga ke depan dalam membayar pajak yang tentunya untuk kepentingan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Rombongan tim Banggar dan TAPD juga melakukan kunjungan ke tempat hiburan. Dalam kunjungan tersebut diketahui bahwa beberapa pemilik usaha hiburan belum memiliki NPWP atau wajib pajak. Dalam kesempatan itu Aman Waliyudin meminta kepada semua pihak untuk segera membuat NPWP agar pajak dari usaha tersebut dapat masuk kas daerah dan menjadi PAD Kabupaten Purbalingga.
Disampaikan, tujuan dari kunjungan ini harapannya seluruh stakeholder terkait dapat patuh pada aturan agar menghasilkan dampak yang baik.
“Mohon kerja samanya, tentunya jika wajib pajak tidak di laksanakan dapat berdampak pada konsekuensi hukum bagi pemilik usaha,” tutupnya.
Mengacu APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2025, pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2025 sebesar Rp2.096.465.786.000. Pendapatan tersebut, salah satunya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp400.401.594.000 atau naik Rp95.348.182.000 dari tahun sebelumnya.