SERAYUNEWS– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas menyoroti kurang optimalnya pengelolaan objek wisata, yang pembangunannya menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Padahal, Dana PEN sekitar Rp187 miliar, merupakan dana pinjaman yang harus dikembalikan.
Wakil Ketua DPRD Banyumas, Supangkat mengatakan, Dana PEN yang Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas pinjam dari Menteri Keuangan RI, memang harus segera dibayar. “Cukup besar memang mengenai pinjaman PEN. Ini memang harus dikembalikan, sudah mulai nyicil,” ujarnya Kamis (30/11/2023).
Supangkat menyebutkan, pada Tahun 2023 ini, Kabupaten Banyumas memang harus mulai mengembalikan Dana PEN pinjaman dari pemerintah pusat itu. Pinjaman Dana PEN tersebut, memang digunakan untuk pembangunan Taman Botani Baturraden sebesar Rp15 miliar.
Kemudian, lanjut dia, untuk pengembangan Kawasan Objek Wisata Baturraden sebesar Rp33 miliar. Untuk pengembangan Taman Mas Kemambang Purwokerto sebesar Rp28 miliar. Sedangkan untuk pembangunan Menara Pandang Teratai Purwokerto sebesar Rp108 miliar.
“Kita harus membayar cukup tinggi hampir Rp70 miliar. Ini yang menjadikan pembangunan kita di insfrastruktur tidak maksimal. Ini menjadi tantangan DPRD juga dan Pemerintah, kita sudah membagun Taman Botani, kita sudah membangun Kawasan Baturraden, kemudian Mas Kemambang,” jelasnya.
Menurut Supangkat cicilan sebesar Rp70 miliar harus dibayarkan Pemda Banyumas pada tahun 2024. Sementara pada tahun 2023 ini, besaran uang yang harus dibayarkan mencapai sebesar Rp23 miliar. “Padahal pengembangan kawasan wisata ini, kok masih sepi?” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyumas, Budhi Setiawan menyebutkan, pendapatan dari objek wisata yang dibangun dari dana PEN tersebut tidak bisa untuk mengangsur. Pihaknya akan mengevaluasi keberadaan Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang mengelola Dana PEN.
Pemkab Banyumas meminjam Dana PEN sekitar Rp 187 Miliar, saat Pandemi Covid-19. Dana PEN untuk pemulihan sektor wisata dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sektor pariwisata dan UMKM harapannya bisa menjadi penyangga Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dia menegaskan Dana PEN merupakan utang dan harus dikembalikan. Dana tersebut memiliki bunga yang harus dibayar, meski tidak sebesar pinjaman umumnya. Pengembalian dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sekitar lima tahun. Tahun 2023, ditarget mengembalikan sekitar Rp23 miliar.