
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS-Pemkab Banjarnegara menjadi daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang menerapkan skema JKN anggota keluarga tambahan bagi ASN. Orang tua, mertua, dan anak keempat kini bisa didaftarkan.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Banjarnegara, dimana, perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya dapat dinikmati oleh anggota keluarga inti, tetapi juga bisa diperluas kepada orang tua, mertua, hingga anak keempat dan seterusnya melalui mekanisme kepesertaan anggota keluarga tambahan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata mengatakan, Banjarnegara menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang mengimplementasikan kebijakan tersebut untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara Daerah (PPU PN Daerah). Langkah ini membuka peluang lebih besar bagi keluarga ASN untuk memperoleh jaminan kesehatan yang menyeluruh.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penguatan perlindungan kesehatan bagi keluarga peserta JKN yang selama ini belum masuk dalam tanggungan kepesertaan standar.
Melalui skema anggota keluarga tambahan, peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga di luar pasangan dan tiga orang anak yang selama ini menjadi tanggungan utama dalam Program JKN.
“Melalui mekanisme ini, peserta dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga lainnya sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh keluarga,” ujar Dina, Kamis (2/7/2026).
Kebijakan tersebut berlaku bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara, di antaranya ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan.
Anggota keluarga yang dapat didaftarkan meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, maupun mertua peserta. Untuk setiap anggota keluarga tambahan yang didaftarkan, dikenakan iuran sebesar satu persen dari gaji atau penghasilan peserta setiap bulan.
Bagi banyak keluarga ASN di Banjarnegara, kebijakan ini menjadi angin segar. Tidak sedikit pegawai yang selama ini harus menanggung biaya pelayanan kesehatan orang tua atau anggota keluarga lain karena belum tercakup dalam kepesertaan JKN. Dengan adanya skema tersebut, perlindungan kesehatan dapat diperluas sehingga beban biaya berobat ketika sakit diharapkan dapat berkurang.
Dina menjelaskan, bagi ASN, TNI, dan Polri, dasar penghitungan iuran mengacu pada take home pay yang terdiri atas gaji pokok beserta sejumlah komponen tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menyampaikan data anggota keluarga tambahan kepada BPJS Kesehatan setelah memperoleh persetujuan dan surat kuasa dari pegawai yang bersangkutan.
Mekanisme kolektif tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan data kepesertaan yang masuk sesuai dengan ketentuan.
Dina mengatakan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang telah menjalankan kebijakan tersebut untuk peserta PPU PN Daerah.
Ia berharap langkah Banjarnegara dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten lain di wilayah eks Karesidenan Kedu agar semakin banyak keluarga ASN yang memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN.
“Semakin banyak anggota keluarga yang terlindungi, maka semakin besar pula rasa aman masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami berharap daerah lain juga dapat mengimplementasikan kebijakan ini,” katanya.
Dengan hadirnya skema anggota keluarga tambahan, Program JKN tidak hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga memperkuat perlindungan sosial bagi keluarga ASN di Banjarnegara. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi pegawai yang ingin memastikan orang tua, mertua, maupun anak-anaknya tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa harus khawatir terhadap biaya pengobatan ketika dibutuhkan.