SERAYUNEWS – Bagi para debitur yang sedang mengambil KPR, skema take over kerap menjadi pilihan mereka.
Pasalnya, skema take over adalah pengalihan KPR kepada pihak lain. Namun, hal itu dilakukan secara sah dan berdasarkan perjanjian.
Bahkan, skema tersebut sangat minim risiko. Oleh karena itu, redaksi akan menyajikan informasi mengenai bank yang bisa melakukan hal tersebut.
Melansir dari rumah123.com, terdapat rekomendasi lima bank yang bisa take over pinjaman. Apa saja? Berikut informasinya.
Bank OCBC NISP
Pertama, Anda bisa memanfaatkan OCBC NISP jika ingin melakukan take over pinjaman. Pasalnya, bank ini mempunyai banyak keunggulan.
Keunggulannya, antara lain seperti proses pengajuan yang cepat dan mudah serta suku bunga KPR mulai 2,88 persen efektif per tahun.
Bahkan, Anda juga wajib membuat satu rekening Tabungan Berjangka baru minimal satu tahun. Jika sudah, Anda akan dapat bunga satu tahun pertama tetap.
Bank Mandiri
Selanjutnya, Anda juga bisa memanfaatkan Bank Mandiri. Pasalnya, salah satu bank BUMN tersebut menghadirkan program pemindahan fasilitas KPR.
Anda akan mendapatkan banyak manfaat, seperti angsuran kredit lebih ringan, additional limit untuk kebutuhan konsumtif, dan tenor maksimal 20 tahun.
Bank BCA
Menjadi bank swasta terbesar di Indonesia, Bank BCA bisa menjadi salah satu pilihan untuk take over KPR.
Banyak keunggulan yang bisa Anda manfaatkan ketika melakukan take over di BCA, seperti bebas penalti, bisa diajukan online, dan lebih praktis.
Bank BTN
Ada banyak program yang ditawarkan oleh Bank BTN, yakni KPR BTN Subsidi, KPR BTN Platinum, dan KPR BTN Sejahtera.
Menariknya, skema take over di BTN ini mempunyai suku bunga 4,99 persen dengan tenor dari 10 sampai 30 tahun.
Bank CIMB Niaga
Terakhir, Anda bisa melakukan skema take over pinjaman di CIMB Niaga. Bank ini mempunyai banyak program KPR.
Adapun program KPR yang disediakan oleh CIMB Niaga adalah KPR Xtra, KPR Xtra Manfaat, dan KPR Xtra Flexi iB.
Itulah lima bank yang bisa take over pinjaman. Anda bisa memanfaatkan pinjaman tersebut untuk KPR. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)