SERAYUNEWS- Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 3 mulai Agustus 2025.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bantuan pemerintah lakukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, bantuan sosial bersifat sementara dan akan mereka alihkan ke program pemberdayaan bagi penerima yang telah dianggap mampu.
Evaluasi pemerintah lakukan setiap lima tahun. “Jangan larut dalam bansos. Itu penting, tapi lebih penting lagi mereka harus berdaya,” ujar Gus Ipul dalam keterangan Senin (4/8/2025).
Masyarakat bisa mengecek status penerima bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan nama lengkap dan NIK sesuai KTP
3. Isi kode captcha yang muncul
4. Klik tombol “Cari Data”
5. Hasil pencarian akan muncul. Jika tertera status “YA”, bantuan siap Anda cairkan
6. Pencairan dapat Anda lakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Kantor Pos, tergantung kebijakan di daerah masing-masing.
Berikut nilai bantuan PKH tahap 3 per kategori:
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000
2. Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
3. Anak SD: Rp225.000
4. Anak SMP: Rp375.000
5. Anak SMA: Rp500.000
6. Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Sementara itu, BPNT disalurkan dalam bentuk bantuan pangan non-tunai senilai Rp200.000 per bulan.
Untuk periode Juli–September, KPM akan menerima total Rp600.000 yang pemerintah cairkan sekaligus.
Penyaluran bantuan dibagi dalam empat tahap:
Tahap 1: Januari – Maret
Tahap 2: April – Juni
Tahap 3: Juli – September (dicairkan Agustus 2025)
Tahap 4: Oktober – Desember
Jadwal pencairan tahap 3 mulai antara tanggal 5 hingga 25 Agustus 2025.
Meski terdaftar sebelumnya, tidak semua KPM akan menerima bantuan tahap 3. Berikut beberapa penyebabnya:
1. Laporan sanggahan masyarakat
Warga kini aktif melaporkan penerima yang tidak layak melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, termasuk kasus data ganda atau fiktif.
2. Survei ulang petugas
Jika hasil pemutakhiran menunjukkan penerima masuk kategori ekonomi mampu (desil 6-10 DTSEN), mereka akan dikeluarkan dari daftar.
3. Data kematian terverifikasi
Bantuan akan dihentikan jika penerima telah meninggal dunia dan belum ada pengalihan ke ahli waris.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan berbagai program bantuan sosial lainnya pada Agustus 2025:
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
– SD: Rp450.000/tahun
– SMP: Rp750.000/tahun
– SMA/SMK: Rp1.800.000/tahun
Cek status: pip.kemdikbud.go.id
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Subsidi iuran BPJS Kesehatan: Rp42.000/bulan
Peserta: Terdaftar di DTKS dan belum menjadi peserta mandiri
3. Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Rp270.000 per bulan
Disalurkan dalam bentuk tunai, perlengkapan sekolah, dan nutrisi
4. BLT Dana Desa dan Bantuan Beras
BLT Dana Desa: Rp900.000 (Juli–September)
Bantuan beras: 10–20 kg per keluarga
Kemensos mengingatkan bahwa penerima bantuan wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Jika ada ketidaksesuaian data, masyarakat diminta segera melapor ke pendamping sosial setempat.
Pendamping bertugas membina keluarga penerima agar bansos Anda gunakan tepat sasaran.