SERAYUNEWS- Panwaslu Kecamatan Kalibening Banjarnegara, meminta partai politik peserta pemilu melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan.
Anggota Panwascam Kalibening, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bondan Tri Saputra mengatakan, penertiban secara mandiri APS yang melanggar ketentuan batas waktunya sampai 10 November 2023.
“Kalau sampai batas waktu itu masih terpasang, Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP dan Seksi Trantib Kecamatan yang akan tertibkan,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Selain isinya melanggar, banyak APS terpasang di zona larangan. Misalnya terpasang kurang dari 50 meter dari fasilitas pendidikan, agama, maupun kantor pemerintahan.
Selain Kalibening, Panwascam Banjarmangu juga menemukan banyak pelanggaran. Sedikitnya ada 140 alat peraga sosialisasi partai politik maupun calon legislatif, melanggar ketentuan.
“Sesuai instruksi, kami mendata pelanggaran pada APS yang isinya seperti alat peraga kampanye atau APK,” kata Ketua Panwascam Banjarmangu, Wardjito.
Pelanggaran tersebut di antaranya pada APS terdapat simbol atau gambar paku, coblos nomor urut atau memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Sesuai ketentuan, 4 November sampai 27 November 2023 merupakan waktu terlarang untuk berkampanye. Peserta pemilu kami imbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye, sebelum masa kampanye,” katanya.