SERAYUNEWS – Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting dalam memastikan proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai prosedur.
KPPS terdiri dari tujuh anggota yang memiliki tugas masing-masing yang spesifik.
Berikut ini adalah rincian tugas KPPS 1 hingga KPPS 7 dalam pemilihan 2024, lengkap dengan jadwal Pilkada Serentak 2024.
Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024
Berikut adalah tahapan penting dalam jadwal Pilkada Serentak 2024, yang berlangsung dalam beberapa bulan, mulai dari pemenuhan persyaratan dukungan hingga pengusulan calon terpilih:
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei – 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 – 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: 27 – 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus – 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: 25 September – 23 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Perhitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: 27 November – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Maksimal lima hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi tentang registrasi permohonan sengketa.
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian di Mahkamah Konstitusi.
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lambat tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Tugas KPPS 1 hingga KPPS 7
Tugas KPPS 1
KPPS 1 merangkap sebagai ketua dan memiliki tanggung jawab utama dalam proses pemungutan suara:
Memanggil pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang telah dicatat pada Model C6 dan memisahkannya berdasarkan jenis kelamin.
Menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.
Menyediakan surat suara pengganti bagi pemilih yang mendapatkan surat suara rusak atau melakukan kesalahan mencoblos, dengan ketentuan maksimal satu kali penggantian.
Membantu pemilih tunanetra dalam memasukkan surat suara ke alat bantu coblos yang telah disediakan.
Tugas KPPS 2
Memastikan surat suara telah dipersiapkan untuk dibuka dan disahkan oleh ketua KPPS, serta mengecek kelengkapan dan kesesuaian surat suara yang akan digunakan.
Tugas KPPS 3
Mendata jumlah pemilih, surat suara, dan mencatat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK. Formulir ini penting sebagai rekam jejak resmi dari hasil perolehan suara di TPS.
Tugas KPPS 4
Mendokumentasikan hasil perhitungan pada tiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS. Data ini dicatat dalam formulir khusus yang memuat hasil suara bagi setiap pasangan calon.
Tugas KPPS 5
Membantu pemilih menemukan bilik suara yang kosong.
Memberikan bantuan kepada pemilih disabilitas atau yang memerlukan bantuan untuk mencoblos, sesuai permintaan pemilih tersebut.
Tugas KPPS 6
Mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara sesuai jenisnya ke dalam kotak suara yang benar.
Memastikan semua surat suara yang telah dicoblos masuk ke dalam kotak suara.
Mengarahkan pemilih ke KPPS 7 sebelum keluar dari TPS.
Tugas KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.
Memastikan tinta telah membasahi kuku pemilih dan tidak dihapus.
Mengarahkan pemilih yang telah selesai untuk keluar dari TPS.
Demikianlah tugas KPPS 1 sampai 7 yang perlu Anda ketahui, lengkap dengan jadwal Pilkada Serentak 2024. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.