Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin mengatakan, titik fokus razia petugas di sekitaran wilayah Damalang, Terminal, Blumun, Tugu Lilin, Karangkandri, Proliman dan sekitaran Jalan dr Sutomo.
“Karena di sejumlah tempat itu, kita sering dapati adanya PGOT hingga pengamen. Tentu sangat mengganggu ketertiban dan keindahan kota,” katanya kepada serayunews.com, Senin (18/7/2022).
Ia menyebutkan, tujuan dari razia pengemis, gelandangan dan orang telantar ini, untuk menciptakan keindahan, keamanan dan ketertiban di wilayah cilacap. Terlebih hal itu ada di Perda Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan wilayah.
“Di Perda 26 tahun 2003, Satpol PP mendapat amanat untuk razia secara rutin. Di sisi lain, adanya pengemis di jalan raya juga mengganggu pengendara, meski itu di lampu merah misalnya,” ujarnya.
Menurutnya, dari dua kali razia, petugas menjaring sebanyak 12 orang gelandangan, pengemis, hingga pengamen. Seluruhnya ditindak sesuai aturan berlaku, dengan membuat surat pernyataan dan penyitaan sementara barang bukti.
“Kami bina agar tidak lagi mengamen atau meminta-minta lagi. Ada penyitaan barang bukti juga, tapi untuk uangnya kami kembalikan lagi,” tuturnya.
Satrio juga mengimbau, agar masyarat tidak memberikan uang kepada PGOT dan pengamen. Hal itu agar jumlah pengamen dan pengemis, berkurang secara alami.