
SERAYUNEWS – Simak link surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 untuk pekerja/buruh/karyawan swasta.
Dalam aturan terbaru tersebut ditegaskan bahwa THR 2026 untuk sektor swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Lebaran.
Artinya, Anda tidak perlu khawatir menunggu terlalu lama menjelang Idulfitri.
Ketentuan lengkap ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Ini berarti perusahaan tidak boleh menunda pembayaran melewati tenggat tersebut.
Bahkan, pemerintah mendorong agar THR dibayarkan lebih cepat agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Besaran THR yang diterima bergantung pada masa kerja Anda. Berikut rinciannya:
Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
Sebagai contoh, jika Anda baru bekerja selama 6 bulan dan memiliki gaji Rp5 juta, maka perhitungannya adalah:
6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000.
Skema ini memastikan pembagian yang adil sesuai lama masa kerja.
Ketentuan untuk Pekerja Harian Lepas dan Sistem Satuan Hasil
Aturan juga mengatur perhitungan bagi pekerja dengan sistem upah berbeda.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Sementara itu:
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Dengan kata lain, sistem penghitungan tetap mempertimbangkan rata-rata pendapatan agar lebih proporsional.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah: THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Artinya, perusahaan tidak diperkenankan membayar THR secara bertahap. Hak pekerja harus diberikan secara utuh sesuai ketentuan.
Selain itu, apabila perusahaan memiliki kebijakan internal yang memberikan nilai THR lebih besar dari ketentuan minimal, maka besaran tersebut tetap harus dibayarkan sesuai perjanjian.
Bagi Anda yang ingin membaca dokumen resmi secara lengkap, berikut tautan unduhan surat edaran THR 2026:
Melalui dokumen tersebut, Anda bisa memastikan hak dan kewajiban terkait pembayaran THR secara lebih detail.
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih;
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Artinya, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT) tetap berhak menerima THR selama telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi Anda yang mungkin masih berstatus kontrak atau baru bekerja beberapa bulan.***