Purwokerto, serayunews.com
“Ternyata masih banyak kafe dan restoran di perkotaan yang masih melayani makan di tempat. Sekitar 80 persen pemilik toko juga masih banyak yang belum mematuhi peraturan. Jadi kesimpulannya belum maksimal (penerapan PPKM darurat, red). Setelah rapat kali ini, dalam waktu tiga hari harus ada perubahan,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin (5/7/2021).
Padahal, masih menurut Husein, untuk tempat ibadah saja sudah mematuhi peraturan yang ada. Sejumlah masjid maupun tempat ibadah lainnya juga sudah mengikuti peraturan dan tutup sebagaimana peraturan dalam PPKM. Walaupun dia juga masih mendapatkan informasi, tempat ibadah di desa-desa masih dibuka untuk umum.
“Kita harus benar-benar pahami, terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19. Termasuk, jika ada anggota keluarganya yang meninggal maka harus tetap dimakamkan dengan protokol Covid-19,” ujarnya.
Fenomena bandelnya toko, restoran, dan kafe tersebut sangat disayangkan. Sebab, kasus Covid-19 di Banyumas masih tinggi.
Bupati menjelaskan hingga saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) di Kabupaten Banyumas, menurut Bupati sudah mencapai 94 persen dari kapasitas yang ada. Hal tersebut membuktikan bahwa angka penderita Covid-19 di Kabupaten Banyumas sudah cukup tinggi.
“Totalnya itu, 60 persen warga Banyumas, sisanya itu warga luar Banyumas,” kata dia.
Hingga saat ini total BOR di Kabupaten Banyumas mencapai 1.010 bed dan rencananya akan ada penambahan bed tambahan sebanyak 30 bed, dengan menempati Rumah Sakit (RS) Darurat di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).
Baca juga Oksigen di RSUD Cilacap Hanya Tersisa Untuk 24 Jam, Lalu Bagaimana Penuhi Kebutuhan Pasien?