Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana non alam yakni Covid-19, hingga tanggal 28 Febuari 2021. Hal itu dilakukan karena belum terkendalinya Covid-19. Perpanjangan status itu untuk kesembilan kalinya bagi Banyumas.
“Sampai sekarang ini penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Banyumas belum juga terkendali. Ini perpanjangan biasa,” ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein, selasa (2/2/2021).
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas, No. 360/61/tahun 2021. Dimana di dalamnya, masa tanggap darurat diperpanjang lantaran adanya pertimbangan hasil perhitungan dan analisis masih tingginya angka reproduksi efektif dari tenaga ahli Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) terkait Covid-19. Selain itu dari kajian lapangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPBD Kabupaten Banyumas.
Selama masa tanggap darurat ini, Bupati menjelaskan bahwa masyarakat untuk tetap terus mengikuti Peraturan Bupati (Perbub) Banyumas No 45 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan kemasyarakatan dalam rangka percepatan pencegahan dan penaggulangan penyakit di Kabupaten Banyumas.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas, Sadiyanto, hingga saat ini status Covid-19 di Kabupaten Banyumas yakni masuk dalam zona merah. Sehingga pihaknya berupaya untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Kita terus lakukan tracing, treatment. Kami minta kepada masyarakat untuk terus melakukan 3M,” ujarnya.