Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menjelaskan, bahwa dalam rangka menilai, menganalisa perilaku militansi dan radikalisme para terpidana kasus terorisme adalah suatu pekerjaan yang besar dan tidak mudah. Petugas yang melakukan serta tanggung jawab terkait deradikalisme seharusnya dilakukan oleh BNPT. Bukan dibebankan kepada petugas Lapas yang ada.
“BNPT seharusnya menempatkan petugasnya di Nusakambangan. Tidak hanya petugas tetapi juga membawa serta anggaran untuk menjalankan program Deradikalisasi bagi para terpidana terorisme,” jelasnya kepada wartawan, usai melakukan kunjungan kerjanya ke sejumlah Lapas di Nusakambangan, Jumat (18/10/2019).
Adrianus menilai, sejumlah kegiatan serta program deradikalisasi yang dilakukan BNPT bagi para terpidana terorisme yang berada di pulau Nusakambangan tidak optimal. Sebab, kegiatan yang ada dinilai tidak rutin. Ini menjadi perhatian serius negara, agar temuan tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk menentukan sebuah kebijakan yang kemudian direalisasikan. Sehingga, apa yang menjadi persoalan bisa teratasi.
“Kalau hanya kadang kadang datang ke Nusakambangan, maka bagaimana tolak ukur dampak deradikalisasi terhadap terpidana terorisme. Pekerjaan ini (deradikalisasi) harus dilakukan oleh asesor, petugas atau pihak yang berkompeten bukan dari petugas Lapas yang hanya dilatih beberapa waktu,” paparnya.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Erwedi Supriyatno menjelaskan, beberapa program yang dilakukan BNPT di Nusakambangan diantaranya pelatihan terhadap petugas Lapas yang akan menjadi pamong warga binaan kasus terorisme. Beberapa waktu juga digelar program FGD (Forum Grup Discusion) tentang radikalisme. Selain itu, BNPT juga mendatangkan rohaniawan, psikolog dan para ahli atau pihak yang konsen terhadap terorisme.
“Selain itu, belum lama ini juga dipertemukannya korban peristiwa terorisme oleh BNPT. Seperti keluarga korban bom bali yang dipertemukan dengan pelakunya yang menjadi warga binaan disini. Memang kegiatan ini hanya terjadi pada beberapa napi terorisme dalam satu tahun, tidak semuanya seperti itu (dipertemukan dengan korban,red),” ungkapnya.
Menurutnya, program deradikalisasi yang bisa diterapkan BNPT di Nusakambangan yaitu bimbingan konseling secara rutin. Baik dari segi psikologi, ideologi dan juga pemahaman serta pengetahuan mereka tentang agama. Pihak Lapas juga sudah berkoordinasi dengan Kemenag Cilacap untuk mendatangkan rohaniawan, tetapi tidak khusus bagi para napi terorisme. Tetapi bagi para wargabinaan dengan kasus pidana lain, seperti narkoba.
“Peran dari BNPT sangat dibutuhkan, karena yang akan dihadapi tingkat pengetahuan maupun pemahanam agamanya tinggi, berbeda dengan napi lain pada umumnya. Jadi memang perlu rutin dan berkelanjutan. Selain itu jangan sampai mendatangkan orang yang kurang tepat,nanti yang terjadi malah bisa sebaliknya,” ujarnya.
Dikatakannya, sampai saat ini baru sebanyak 20 persen dari total warga binaan kasus terorisme yang sudah berubah. Dari perilaku dan pemahaman mereka tidak lagi radikal dan militan seperti sebelumnya. Mereka yang berubah, tidak lagi ditempatkan di lapas super maximum.
“Indikator dari deradikalisasi mereka sadar, sudah berubah serta mengakui Pancasila. Dengan disaksikan petugas dari BNPT, ada juga yang direkam video dan menandatangani pernyataan setia terhadap NKRI berjanji dibawah bendera merah putih. Dengan begitu, mereka (napi terorisme) yang nantinya bebas tidak lagi terpapar radikalisme,” katanya.
Saat ini, sebagian besar narapidana kasus terorisme ditempatkan Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. Lapas tersebut berkualifikasi pengamanan super ketat atau Maximum Security. Dari catatan serayunews.com, Lapas Pasir Putih terdiri dari empat blok yang terpisah antara satu dengan lainnya. Beberapa narapidana ditempatkan di sel-sel tunggal sehingga Interaksi antarnapi pun dibatasi.
Lapas Khusus ini dilengkapi dengan berbagai teknologi canggih seperti pengacak sinyal (jammer), detektor canggih atau X-ray yang mampu mendeteksi benda yang amat kecil yang ditempatkan disejumlah titik. Berdasarkan data Ditjenpas, per Oktober 2019 warga binaan yang menempati Lapas Pasir Putih Kelas II A Nusakambangan sebanyak 102 wargabinaan.