Purbalingga, serayunews.com – Baru tiga hari melaksanakan pembelajaran tatap muka, tiga SD di Desa Kutawis, Bukateja kembali diberhentikan. Ketua gugus covid-19 desa mencabut izin untuk kegiatan belajar tatap muka. Hal itu dilakukan karena ada seorang warga desa setempat terpapar virus Corona.
Kepala Desa Kutawis, Habibi mengatakan ada tiga SD yang ijinnya dicabut. Masing-masing adalah SDN 01, SDN 02, dan SDN 03. Ketiga sekolah itu telah melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap sejak tiga hari lalu.
“Iya, ijin (belajar tatap muka, red) dicabut. Karena ada warga sekitar yang terpapar Corona,” kata Habibi, yang juga ketua gugus desa, Jumat (14/08/2020).
Meskipun hanya satu orang yang terpapar, namun hal itu tetep perlu diwaspadai. Biar bagaimana pun antisipasi tetep perlu dilakukan. Demi keamanan dan kenyamanan, maka ijin dicabut.
“Warga yang terpapar corona berjenis kelamin pria (58). Dia merupakan seorang perantauan dari Jakarta. Nanti ada 16 orang yang juga akan di tes,” kata dia.
Dia menjelaskan, sebelumnya ijin dikeluarkan, tim gugus desa telah melakukan langkah-langkah protokoler kesehatan. Diantaranya sudah melakukan penyemprotan disenfektan. Telah memonitoring persiapan sarpras yang disediakan pihak sekolah.
“Dari SD-nya juga telah melakukan penyemprotan dan menyidiakan sarana protokol kesehatan. Makannya kami izinkan. Pembelajaran tatap muka ini juga telah diizinkan dari pihak kecamatan. Setiap kelas hanya dibatasi setengah jumlah siswanya,” katanya.
Ia belum bisa memastikan sampai kapan pencabutan izin kegiatan pembelajaran tatap muka berlaku. Pihaknya belum bisa memberikan izin kembali sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Jadi pembelajaran kembali ke daring lagi,” ujarnya.
Kepala Bidang pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Agustinus Indradi membenarkan adanya pencabutan izin pembelajaran tatap muka di Sekolah Dasar yang ada di Desa Kutawis. Pencabutan izin juga diberlakukan sekolah dasar yang ada di tetangga desa Kutawis.
” Ada juga Desa dilingkungan itu yang tidak diberikan izin,” ujar dia.
Menurutnya kegiatan pembelajaran tatap muka mendasarkan pada Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga yang ditindak lanjuti oleh SE Kepala Dinas Pendidikan Purbalingga.
Adapun syarat pembelajaran tatap muka yaitu SD itu harus ada gugus tugas di tingkat sekolah. Gugus tugas itulah yang meminta izin kepada gugus tugas di tingkat Desa atau kelurahan untuk sekolah dasar.
“Gugus tugas tingkat desa/kelurahan itulah yang memberikan izin sekolah dasar mengadakan kegiatan tata. Pihak sekolah melaporkan ke korwilcam untuk memantau kegiatan tatap muka,” kata dia.
Menurutnya, yang melatar belakangi diadakannya kegiatan pembelajaran tatap muka berawal adanya keluhan dari orang tua. Pembelajaran secara daring dinilai tidak efektif. Selain itu, ada juga daerah yang susah sinyal, dan tidak semuanya memiliki medianya, yaitu smartphone.
“Yang membuat cemas lagi ketika siswa belajar di rumah dan berkumpul belajar bersama. Orang tua merasa kegiatan belajar mengajar lebih steril dilakukan di sekolah ketimbang di rumah,” kata dia.
Agustinus mengatakan surat edaran pemerintah pusat juga telah menyatakan bahwa Kabupaten Purbalingga satu diantara Kabupaten/Kota yang telah diizinkan kegiatan tatap muka. Meski begitu pihaknya berdasarkan pada surat edaran Bupati yang mensyaratkan pemberian izin kegiatan tatap muka harus dilakukan secara selektif.
“Pemberian izin harus dilakukan secara selektif,” ujar dia. (Amin)