SERAYUNEWS – Dua dari 50 orang anggota DPRD Banyumas periode 20224-2029, bakal segera mengundurkan diri. Meski keduanya belum lama mengikuti pelantikan sebagai anggota dewan, pengunduran diri mereka karena alasan regulasi.
Hal itu berkaitan dengan rencana pencalonan diri mereka, pada Pilkada Banyumas November 2024 mendatang.
Dua orang itu adalah Dwi Asih Lintarti, anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Selain itu Rachmat Imanda, anggota dewan dari Partai Gerindra. Keduanya telah mengantongi rekomendasi, untuk maju dalam pencalonan Pilkada Serentak 2024.
Dwi Asih Lintarti, telah mengantongi rekomendasi dari DPP PKB untuk maju sebagai Cawabup mendampingi Cabup dari PDI-P, Sadewo Tri Lastiono.
Sedangkan Rachmat Imanda dari Dapil III, juga telah resmi memperoleh rekomendasi dari Partai Gerindra. Dia akan menjadi wakil Ma’ruf Cahyono, dari Koalisi Banyumas Maju (KBM).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah SH menyampaikan, pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD memang harus.
Bahkan, penyampaiannya sejak yang bersangkutan dapat ketetapan sebagai pasangan calon peserta pemilihan dalam Pilkada.
“Ketentuan ini merujuk pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Para calon harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan,” katanya, Rabu (21/08/2024).
Ketua DPC PKB Banyumas, Ahmad Darisun membenarkan, berkaitan dengan pencalonannya sebagai Cawabup maka harus secara tertulis menyampaikan pengunduran dirinya.
“Secara otomatis, Bu Lin akan mengajukan surat permohonan mengundurkan diri. Ini harus sebelum pendaftaran ke KPU sebagai Paslon Cabup-cawabup dalam Pilkada Banyumas,” kata Darisun.