Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap, AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, pengungkapan kasus pencurian di area kilang Pertamina RU IV Cilacap, pertama diketahui oleh petugas keamanan kilang yang sedang berpatroli.
“Tersangka menggunakan KBM untuk mengangkut dua barang katalis yang digunakan untuk reaksi kimia di kilang, barang yang diambil 23,5 kilo gram harganya sekitar Rp. 20 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Cilacap, Rabu (10/03/2021).
Lebih lanjut Rifeld menjelaskan, dua karung kecil katalis sudah dibawa tersangka ke luar gedung, kemudian diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli sehingga sempat terjadi kejar mengejar antara security dengan tersangka, dan setelah ditangkap pelaku diserahkan ke Mapolsek Cilacap Tengah.
“Saat ini kita amankan satu pelaku merupakan driver atau sopir di proyek di dalam kilang Cilacap, barang tersebut mau dijual kembali oleh tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, menurut keterangan tesangka SR (39) asal Kecamatan Cilacap Tengah mengatakan, jika dirinya nekat mencuri karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya yang semakin meningkat.
“Saya khilaf, saya baru bekerja satu bulan, saya butuh makan dan beli susu untuk anak, saya hanya disuruh untuk mengambil barang katalis itu, saya dibayar Rp. 50.000 perkilonya, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya
Atas kejadian tersebut, diperkirakan pertamina alami kerugian ditaksir mencapai Rp. 20 juta. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun kurungan.