SERAYUNEWS – Satu caleg dari Parpol PDI Perjuangan, Dapil 3 untuk DPRD Banyumas Kartika Dewi Wulandari, bakal dianulir dari daftar caleg terpilih, pada Pileg 2024. Hal itu terjadi karena KPU Banyumas mendapatkan surat pengunduran diri, dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas.
Surat pengunduran diri Dewi, disampaikan DPC PDI Perjuangan saat KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Selasa (28/05/2024).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas dr Budhi Setiawan membenarkan atas hal tersebut. Dewi mengundurkan diri atas dasar sistem Komandante stelsel yang digunakan oleh partai PDI Perjuangan dalam pemilu.
“Aturan di partai kita memang seperti itu. Jadi yang mengikuti konstelasi pileg kemarin ya sesuai dengan ketentuan partainya,” katanya, Senin (3/6/2024) sore.
Dia menjelaskan, aturan atau sistem Komandante ini sudah disampaikan sejak awal pencalonan. Sehingga, konsekuensi apa yang akan terjadi, setiap caleg sudah mengetahuinya. Ketika terjadi kondisi seperti ini, sudah otomatis caleg terpilih harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Ya jelas (sudah mengetahui konsekuensinya, red), sebagai kader pasti tegak lurus, jadi ngga ada masalah,” ujarnya.
Budhi menjelaskan, sebagai peserta Pemilu adalah Parpol, buka perorangan. Sebelum pencalonan, Parpol sudah memiliki aturan seperti itu. Para calon juga telah diberitahukan, dan melakukan penandatanganan.
“Sebelum ikut Pemilu, ketentuan yang berlaku di Partai kan seperti ini, kalau setuju ya tanda tangan, jalan. Semua yang ikut sudah paham itu, kalau yang ngga paham berati ingkar,” katanya.
Lebih lanjut Budhi menyampaikan, bahwa pengunduran diri Kartika Dewi Wulandari, nantinya akan digantikan oleh Ofan Sofiyan. Ofan merupakan nomor urut perolehan suara ada di bawah Dewi persis.
“Ya kita kan sudah tahu dari daftar perolehan kemarin, nanti ya yang gantinya Pak Ofan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas melakukan klarifikasi, terhadap DPC PDI Perjuangan Banyumas. Hal itu sebagai tindak lanjut setelah KPU menerima surat pengunduran diri dari salah satu caleg terpilih dari PDI Perjuangan.
Surat terpilih itu disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan, saat KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024, Selasa (28/05/2024).
“Agendanya adalah klarifikasi atas surat pengunduran diri Caleg terpilih, kepada DPC PDI Perjuangan,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Senin (03/06/2024).
Klarifikasi dilakukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan, sebab sebagai peserta Pemilu adalah partai politik. Jadi, klarifikasi tidak dilakukan langsung kepada caleg terpilih. “Kewajibannya melakukan klarifikasi ke partai politik, karena sebagai peserta Pemilu,” ujarnya.
Klarifikasi ini sebagai validasi atas surat yang disampaikan ke KPU. Dimana Parpol merupakan yang bertanggungjawab atas hal itu. Pertanyaan yang diajukan pun sebatas memastikan, bahwa pernyataan pengunduran diri itu benar.
“Klarifikasi dilakukan maksimal 14 hari setelah penetapan hasil pemilu,” ujarnya.