SERAYUNEWS – KPU Banyumas melakukan klarifikasi, terhadap DPC PDI Perjuangan Banyumas. Hal itu sebagai tindak lanjut, setelah KPU menerima surat pengunduran diri dari salah satu Caleg terpilih dari PDI Perjuangan.
Surat terpilih itu disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan, saat KPU menggelar Rapat Pleno Terbuka. Rapat itu membahas Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi, serta Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Banyumas, Selasa (28/05/2024).
“Agendanya adalah klarifikasi atas surat pengunduran diri caleg terpilih, kepada DPC PDI Perjuangan,” kata Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, Senin (03/06/2024).
KPU klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan, sebagai parpol peserta Pemilu. Jadi, klarifikasi tidak langsung kepada caleg terpilih.
Klarifikasi ini sebagai validasi, atas surat yang sampai ke KPU. Sebab, Parpol yang bertanggungjawab atas hal itu.
“Pertanyaannya sebatas memastikan, bahwa pernyataan pengunduran diri itu benar. Klarifikasi ini maksimal 14 hari setelah penetapan hasil pemilu,” ujarnya.
Setelah klarifikasi selesai, pihaknya akan kembali menggelar pleno untuk penggantian caleg terpilih. Rencananya, Pleno akan berlangsung besok, Selasa (04/06/2024).
“Hasil klarifikasi ini, nanti ada berita acara yang akan menjadi dasar KPU melakukan pleno lagi,” kata dia.
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, resmi mengajukan permohonan pergantian caleg terpilih dari Dapil Banyumas 3 untuk DPRD setempat, Selasa (28/5/2024).
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banyumas, Arie Suprapto, membenarkan hal itu saat menghadiri rapat pleno terbuka KPU, di Hotel Aston Purwokerto, Selasa malam lalu.
Caleg terpilih yang PDI Perjuangan ajukan pergantian adalah Kartika Dewi Wulandari, dari Dapil Banyumas 3 untuk DCT (kursi) ketiga.
“Pengunduran diri Mbak Dewi, sudah kita proses sebelum adanya PKPU. Kalau di Banyumas kondusif karena para caleg sudah pada tahu aturan di internal PDI Perjuangan,”kata Arie Suprapto.