SERAYUNEWS- Pada tahun 2025, pemerintah mendorong penguatan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Merah Putih.
Salah satu hal yang banyak dipertanyakan masyarakat adalah tentang batas usia untuk menjadi pengurus koperasi ini. Batas usia pengurus Koperasi Desa Merah Putih Berapa?
Calon pengurus harus memenuhi beberapa persyaratan, berikut ini syaratnya:
Selain itu, pengurus koperasi harus dipilih melalui musyawarah desa khusus dan berasal dari warga desa setempat
Syarat pengurus Koperasi Desa Merah Putih ditentutkan berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Sementara itu mengenai batas usia tidak tercantum dan tidak ada ketentuannya.
Hal yang paling utama adalah kriteria pengurus harus terpenuhi seperti yang sudah dijelaskan pada petunjuk pelaksanaan.
Berikut ini struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih harus ganjil, dengan minimal lima orang yang terdiri dari:
Jumlah pengurus yang ganjil dimaksudkan untuk mempermudah pengambilan keputusan sehingga menghindari kebuntuan dalam rapat.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari program ini:
Koperasi ini memungkinkan distribusi keuntungan yang lebih merata, membuka peluang usaha, dan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Adanya unit usaha seperti gerai sembako, klinik desa, dan koperasi simpan pinjam, sehingga koperasi ini membuka peluang kerja baru bagi warga desa.
Dengan memotong rantai distribusi, koperasi dapat menyediakan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau bagi konsumen.
Koperasi membantu petani mendapatkan harga jual yang lebih baik untuk hasil pertanian mereka, meningkatkan nilai tukar petani (NTP) dan kesejahteraan petani.
Dengan adanya koperasi, peran tengkulak dapat diminimalkan, sehingga petani tidak lagi dirugikan oleh praktik harga yang tidak adil.
Selain itu, koperasi juga memperpendek rantai distribusi barang, meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya logistik.
Dengan melalui unit simpan pinjam, koperasi memberikan akses keuangan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat desa.
Koperasi berperan dalam mengembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui penyediaan modal, pelatihan, dan akses pasar.
Dengan membuka peluang usaha dan meningkatkan pendapatan, koperasi membantu mengurangi tingkat kemiskinan ekstrem di desa.
Dengan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga stabil dan terjangkau, koperasi membantu mengendalikan inflasi di tingkat lokal.
Demikian informasi tentang batas usia pengurus Koperasi Desa Merah Putih.***