SERAYUNEWS- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 pada pertengahan Bulan Juni.
Program ini bertujuan untuk membantu pekerja dan buruh berpenghasilan rendah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Pemerintah telah menjadwalkan pencairan BSU 2025 secara bertahap mulai minggu kedua Juni. Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tunai sebesar Rp600.000.
Bantuan ini mencakup bantuan untuk bulan Juni dan Juli, masing-masing sebesar Rp300.000 per bulan. Proses pencairan berlangsung selama 7 hingga 14 hari kerja setelah Kemnaker menyatakan data penerima valid.
Maka dari itu, para pekerja yang telah lolos verifikasi pada pertengahan Juni kemungkinan besar akan menerima bantuan pada akhir Juni atau awal Juli 2025.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai pertanyaan batas waktu pencairan BSU 2025:
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa batas akhir pencairan BSU 2025 adalah 30 Juni 2025.
Kemnaker meminta para pekerja untuk tidak panik apabila dana bantuan belum cair pada minggu pertama karena proses distribusi pemerintah lakukan secara bertahap.
Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menyalurkan dana ke rekening masing-masing penerima.
Pemerintah mewajibkan pekerja untuk memenuhi sejumlah kriteria sebelum dapat menerima BSU 2025. Berikut syarat-syarat yang telah pemerintah tetapkan:
Meski telah menyatakan lolos verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, banyak pekerja belum menerima pencairan dana. Kondisi ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Pemerintah menyalurkan dana secara bertahap karena jumlah penerima sangat besar
2. Kemnaker masih memproses validasi lanjutan terhadap data penerima
3. Proses pengiriman dana dari bank Himbara membutuhkan waktu tambahan
4. Data penerima belum lengkap atau tidak sinkron, seperti nomor rekening, NIK, atau status BPJS
BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar para pekerja memantau status mereka secara berkala melalui situs resmi, dan tidak mempercayai informasi dari pihak tidak bertanggung jawab.
Pemerintah menyediakan tiga saluran resmi bagi pekerja untuk mengecek status pencairan BSU 2025, yaitu:
1. Melalui Website Kemnaker
– Pekerja harus membuka https://bsu.kemnaker.go.id
– Pekerja wajib login atau membuat akun terlebih dahulu
– Setelah melengkapi data profil dan nomor BPJS, status penerimaan akan muncul secara otomatis
2. Melalui Website BPJS Ketenagakerjaan
– Pekerja bisa membuka https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
– Setelah login dengan NIK dan password, pekerja harus memilih menu BSU untuk melihat status pencairan
3. Melalui Aplikasi POSPAY (Untuk Penerima via Kantor Pos)
– Pekerja perlu mengunduh aplikasi POSPAY di Play Store
– Setelah login dan memilih menu “Bantuan Sosial”, pekerja bisa memasukkan data pribadi untuk melihat status
Selain tiga saluran utama, pekerja juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) sebagai alternatif. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store
2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
3. Pilih menu “BSU” untuk mengetahui status penerimaan
Selain itu, bagian Human Resource Development (HRD) di tempat kerja juga bisa menjadi sumber informasi. HRD biasanya menerima notifikasi resmi dari Kemnaker terkait pencairan BSU untuk para karyawan.
Pemerintah kembali menyalurkan BSU 2025 sebagai bentuk dukungan langsung kepada pekerja yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
Para pekerja yang telah memenuhi syarat dapat segera mencairkan bantuan senilai Rp600.000 sebelum batas waktu 30 Juni 2025.
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar hanya mengecek status melalui kanal resmi dan tidak mempercayai informasi dari pihak tak Anda kenal. Pastikan seluruh data Anda lengkap, aktif, dan sesuai agar bantuan tidak terhambat.