
SERAYUNEWS- Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan publik setelah beredar luas informasi di media sosial yang menyebutkan BSU Rp600.000 akan cair pada Januari hingga Februari 2026.
Menanggapi isu tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun jadwal resmi terkait pencairan BSU tahun 2026.
Kemnaker mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja dan buruh, agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, karena berpotensi mengarah pada penipuan.
Melansir berbagai sumber, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya:
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menyampaikan bahwa informasi resmi terkait BSU hanya akan diumumkan melalui situs dan media sosial resmi Kemnaker.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, beredarnya informasi mengenai pendaftaran BSU 2026 melalui tautan tertentu merupakan informasi palsu atau hoaks, karena BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran mandiri oleh masyarakat.
Kemnaker mencatat, belakangan ini beredar berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga situs tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU 2026.
Unggahan tersebut umumnya memuat tautan pendaftaran palsu dan meminta data pribadi masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker.
Ia menekankan bahwa masyarakat harus lebih cermat memverifikasi informasi, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial dari pemerintah.
Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025. Pada periode tersebut, pemerintah menyalurkan bantuan kepada 16.048.472 pekerja dan buruh yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
BSU 2025 diberikan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional. Hingga kini, belum ada kebijakan lanjutan yang mengatur penyaluran BSU pada 2026.
Pada penyaluran terakhir, syarat penerima BSU mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, dengan kriteria sebagai berikut:
Ketentuan tersebut menjadi acuan pada penyaluran BSU terakhir dan belum tentu berlaku kembali apabila kebijakan baru diterbitkan.
Kemnaker menegaskan bahwa pengecekan status penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui laman resmi, yakni bsu.kemnaker.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan secara otomatis.
Menjawab pertanyaan publik mengenai kemungkinan BSU cair pada Januari–Februari 2026, Kemnaker memastikan bahwa informasi tersebut tidak memiliki dasar kebijakan resmi.
Faried kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan bantuan pemerintah akan diumumkan secara terbuka dan transparan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU,” ujarnya.
Kemnaker mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu terkait BSU dapat menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mengklik tautan mencurigakan dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa BSU Ketenagakerjaan belum dipastikan cair kembali pada tahun 2026, termasuk pada periode Januari hingga Februari. Masyarakat diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.