SERAYUNEWS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.
Melalui Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tertanggal 11 September 2025, BKN menegaskan bahwa perpanjangan ini berlaku untuk memberi kesempatan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar bisa menyiapkan dokumen lebih optimal.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Undangan Zoom Evaluasi Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Nomor 800.1.2.2/157/IKPPFPASN tanggal 18 September 2025, serta hasil pembahasan bersama BKPSDM dalam forum evaluasi daring.
Semula, batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu adalah 20 September 2025. Kini, BKN memperpanjang waktu hingga 22 September 2025.
Untuk Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, yang sebelumnya ditetapkan berakhir pada 20 September 2025, juga diperpanjang hingga 25 September 2025.
Namun, jadwal penetapan resmi NI PPPK tidak berubah, tetap berlangsung pada 30 September 2025.
“Dengan perpanjangan waktu ini, kami berharap peserta dapat menyelesaikan pengisian tanpa terburu-buru serta memastikan seluruh dokumen benar-benar sesuai,” ungkap Kepala BKN, Prof. Zudan Arif dikutip dari laman BKN.
BKN juga memberi arahan khusus bagi peserta yang telah mengajukan perbaikan data jabatan, pendidikan, atau penempatan.
Mereka masih bisa melanjutkan proses pengisian DRH, tetapi tidak diperkenankan menekan tombol “Akhiri/Resume” sebelum ada arahan resmi dari BKN dan BKPSDM.
Apabila peserta masih merasa ragu, sebaiknya tidak melanjutkan pengisian lebih dulu. Namun, semua dokumen pendukung wajib tetap dipersiapkan agar tidak menghambat proses berikutnya.
Bagi peserta yang tidak mengajukan perbaikan data dan setelah pengecekan ulang seluruh isian serta unggahan dokumen dinyatakan benar, dihimbau untuk segera menyelesaikan pengisian DRH sesuai ketentuan yang berlaku.
BKPSDM mengingatkan, jangan menunda finalisasi terlalu lama, karena sistem akan otomatis menutup setelah batas waktu berakhir.
Selain memperpanjang waktu, BKN juga memberikan kelonggaran terkait dokumen pendukung, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Calon PPPK diperbolehkan menyerahkan surat pengantar pengurusan SKCK terlebih dahulu. Sementara SKCK asli dapat disusulkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan peserta yang masih dalam proses administrasi kepolisian.
Prof. Zudan Arif menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar perpanjangan waktu, melainkan bentuk dukungan penuh pemerintah agar peserta PPPK Paruh Waktu bisa lebih teliti dalam menyiapkan dokumen.
“BKN ingin memastikan seluruh calon PPPK benar-benar siap dari sisi administrasi. Perpanjangan ini adalah kesempatan untuk melengkapi dokumen dengan tenang dan lebih optimal,” tegasnya.
1. Sampai kapan batas akhir pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025?
Hingga 22 September 2025.
2. Apakah jadwal penetapan Nomor Induk PPPK juga berubah?
Tidak. Penetapan Nomor Induk PPPK tetap dilakukan pada 30 September 2025.
3. Bagaimana jika saya sudah mengajukan perbaikan data?
Anda boleh melanjutkan pengisian, tetapi jangan menekan tombol “Akhiri/Resume” sebelum ada instruksi resmi dari BKN atau BKPSDM.
4. Jika data saya sudah benar tanpa perbaikan, apa yang harus dilakukan?
Segera selesaikan dan finalisasi pengisian DRH agar tidak terkendala batas waktu.
5. Apakah SKCK wajib diserahkan langsung?
Peserta boleh menyerahkan surat pengantar SKCK terlebih dahulu. SKCK asli bisa menyusul setelah penetapan Nomor Induk.
Dengan adanya perpanjangan waktu ini, peserta PPPK Paruh Waktu 2025 diminta lebih teliti, tidak terburu-buru, dan segera menyiapkan dokumen penting.
Kebijakan BKN ini diharapkan memperlancar proses administrasi sekaligus memastikan seluruh peserta memenuhi syarat secara optimal.