Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman Lukmanul Hakim SH SIk melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry ST SIk terduga pelaku tersebut yakni Desto Puja Hestianto (40), warga Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Dia juga merupakan residivis kasus penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat.
Sebelum dilakukan penangkapan, pada Minggu tanggal 6 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB, Desto datang ke rumah korban yakni Yusmiati (45), warga Desa Klahang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Desto datang untuk menyewa mobil yakni Toyota Avanza warna merah metalik nomor polisi R 8706 QH dengan alasan untuk keperluan anaknya. Desto bilang menyewa selama tiga hari dengan biaya mencapai Rp 1 juta.
“Ketika sudah jatuh tempo pengembalian mobil, pelapor menanyakan kepada tersangka dan tersangka selalu meminta diperpanjang sewanya. Hingga kemudian pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021, tersangka mulai sulit dihubungi. Pelapor mengecek rumah tersangka di Griya Abdi Kencana Purbalingga dan ternyata rumah itu dalam keadaan kosong, sedangkan tersangka dan mobil pelapor tidak diketahui keberadaannya,” ujar dia.
Merasa menjadi korban penipuan, Yusmiati pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada tanggal 23 Januari 2021 berhasil mendapati informasi keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka Desto ditangkap di SPBU Klahang Sokaraja,” kata dia.