SERAYUNEWS– Saat ini tahapan pemilu seperti Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), sudah mulai dibuka dari tanggal 1-14 Mei 2023. Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, sudah mulai melakukan pemantauan dan belum menemukan pelanggaran yang fatal.
“Untuk pelanggaran belum ada temuan dan laporan yang sampai masuk proses penanganan pelanggaran pemilu. Hanya satu kasus temuan yang sudah diputus komite ASN, terkait netralitas oknum guru karena terlibat aktif di tahapan verifikasi faktual calon anggota DPD RI beberapa waktu lalu,” kata Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Kamis (4/5/2023).
Yon menambahkan, sebelum pelanggaran menjadi lebih fatal pihaknya juga sempat mencegah dan menyelesaikan persoalan terkait pelanggaran pemilu di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas itu.
“Akhirnya berhasil dicegah dan diselesaikan di jajaran PKN dan Panwaslu Kecamatan Wangon, terkait pemasangan bendera parpol di depan fasilitas pendidikan dan sudah diselesaikan,” ujarnya.
Untuk melakukan pencegahan kejadian serupa tidak terulang kembali, Bawaslu Banyumas telah melayangkan surat imbauan ke semua pengurus parol di tingkat Kabupaten.
“Nantinya Panwaslu juga membuat imbauan serupa ke pengurus parpol tingkat kecamatan, agar mematuhi regulasi yang berlaku,” kata dia.