SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas, copot paksa alat peraga kampanye (APK). Ratusan APK itu, terpasang pada tempat-tempat yang terlarang.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Yon Daryono menyampaikan, penertiban ini untuk APK yang melanggar ketentuan.
“Menyusuri ruas Jalan Gatot Soebroto, Jl Jenderal Soedirman, Under Pass, Kalibogor, Tanjung, Jalan Bung Karno, Ragasmangsang, Jalan Overste Isdiman, dr Angka,” katanya, Minggu (10/12/2023).
Penertiban APK mayoritas melanggar ketentuan dalam pemasangan, di antaranya di pohon, jembatan, atau di rumah publik yang memang harus steril. Terkait aturan itu, padahal para peserta Pemilu sudah berkali-kali di berikan pemahaman.
“Selain di bangunan instansi Pemerintah, seperti sekolah, kantor, dsb, di jembatan juga tidak boleh, di pohon tidak boleh, dan ada ruang publik yang juga tidak boleh,” katanya.
Penertiban yang di lakukan Sabtu (09/12/2023) itu, Bawaslu bersama Satpol PP, mencopot hampir 500 lembar APK. Jumlah itu, terdiri dari beberapa Parpol peserta Pemilu.
“Jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu 97, Purwokerto selatan : 123, Purwokerto Barat : 134, Purwokerto Utara : 68, total ada 422,” katanya.
Penertiban akan terus di lakukan, selama masa kampanye. Bawaslu berkomitmen tidak akan tebang pilih, dalam melakukan penertiban. Siapa dan dari Partai apapun jika melanggar aturan, tetap akan kena tindak.
“Penertiban bertahap. Tadi membersihkan baliho, spanduk dan rontek. Untuk yang berikutnya baliho yang belum tereksekusi dan yang memerlukan crane,” kata dia.