SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas terus melakukan pengawasan ketat, terhadap perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Para anggota KPPS yang akan mengikuti pelantikan nanti, bukan anggota atau pengurus partai politik. Selain itu juga tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Banyumas, Amin mengatakan, dari hasil pengawasan, sebanyak 56 calon anggota KPPS tercatat dalam Sipol saat mendaftar.
“Terakhir, kami mendapat informasi dari KPU Banyumas bahwa tersisa dua calon anggota KPPS yang masih tercantum dalam Sipol. Tetapi data mereka sudah berhasil terhapus dari aplikasi,” kata Amin, Kamis (31/10/2024).
Menurut Amin, terdapat 17 calon anggota KPPS yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pengawasan.
“Ke-17 orang tersebut tidak memenuhi syarat, karena hingga batas waktu mereka tidak dapat menghapus nama mereka dari aplikasi Sipol,” katanya.
Dia berharap agar SDM yang akan mengikuti pelantikan sebagai anggota KPPS pada 7 November 2024 nanti, individu yang netral dan mampu bekerja secara profesional.
Hal ini harapannya dapat mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang luber, jurdil, aman, dan kondusif.