SERAYUNEWS – KPU Banyumas menyerahkan hasil audit laporan dana kampanye kepada pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Penyerahan berlangsung di Kantor KPU Banyumas, Kamis (12/12/2024) dengan penandatanganan berita acara oleh pihak terkait.
Bawaslu Banyumas memastikan, hasil audit menunjukkan laporan dana kampanye Paslon Sadewo dan Lintarti telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Audit tersebut berdasarkan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
KPU wajib menyampaikan hasil audit laporan dana kampanye kepada Paslon, paling lambat tiga hari setelah menerima hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Laporan awal dana kampanye sudah sesuai dengan laporan akhirnya. Penggunaan dana kampanye Sadewo – Lintarti sudah sesuai, patuh secara waktu dan sistematika sesuai permintaan KAP. Hari ini, penandatanganan berita acara penyerahan LPPDK bersama tim pemenangan Paslon dan Bawaslu,” jelas Komisioner Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Jumat (13/12/2024).
Yon Daryono mengakui, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menilai kebenaran isi laporan dana kampanye. Tetapi pihaknya memastikan, laporan sudah tersampaikan tepat waktu.
Ia menegaskan bahwa hasil audit menunjukkan kepatuhan Paslon Sadewo-Lintarti terhadap peraturan, termasuk kelengkapan dokumen dan informasi.
Bawaslu berperan penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. Pengawasan terhadap laporan dana kampanye, bertujuan mencegah pelanggaran, penggunaan dana ilegal, atau ketidaksesuaian.
Jika ada pelanggaran, Bawaslu dapat memberikan rekomendasi untuk penindakan, baik berupa sanksi administratif maupun hukum.
Pengawasan dana kampanye menjadi salah satu upaya menciptakan keadilan dalam kontestasi pemilu. Langkah ini juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilu, seperti Pilkada 2024 yang baru saja selesai.