Warga sedang mengikuti simulasi coblosan atau pemungutan suara, di Sidabowa Banyumas, Minggu (24/12/2023). (Amin Wahyudi)
SERAYUNEWS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, bakal segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Perekrutan kemungkinan akan mulai 2-6 Januari 2024,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Amin Latif, Jumat (28/12/2023).
Para pendaftar, harus menyerahkan berkas lamaran ke Panitia Pengawas Kecamatan. Karena Bawaslu memprioritaskan, pendaftar sesuai domisili.
“Kalau jaraknya jauh, bisa titip melalui PKD desa masing-masing,” ujarnya.
Kebutuhan anggota PTPS di Kabupaten Banyumas, menyesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Di Kabupaten Banyumas pada Pemilu 2024 nanti, akan ada 5.587 orang tersebar di setiap TPS.
“Kebutuhan satu TPS satu orang PTPS, jadi kebutuhan total ya 5.587 orang,” katanya.
Pengawas TPS, termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Keberadaan, tugas, fungsi dan kewajiban Pengawas TPS Pemilu 2024, sesuai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu di Indonesia.
“Honor untuk PTPS besarannya Rp 1 juta,” kata dia.
Syarat Mendaftar PTPS Pemilu 2024 :
Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024.
Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD pada saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah di pidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, di buktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu, dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan, dengan sesama Penyelenggara Pemilu.