SERAYUNEWS – Banner dan spanduk milik calon legislatif yang melanggar, di copot paksa. Pencopotan di lakukan oleh Satpol PP, bersama Bawaslu Banyumas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiyadi menyampaikan, banner dan spanduk yang di copot hanya yang melanggar aturan. Di antaranya adalah banner yang materinya mengandung unsur kampanye.
“Kita copot yang melanggar saja, terutama itu yang mengandung unsur kampanye dan penempatan yang salah,” katanya, Kamis (16/11/2023) siang.
Banner yang mengandung unsur kampanye, yakni yang menyertakan nomor urut, simbol atau gambar untuk mencoblos. Kemudian ada kalimat ajakan untuk memilih, dengan penyampaian visi misi.
“Setidaknya ada tiga unsur, yakni nomor urut, gambar untuk mencoblos, dan unsur ajakan,” katanya.
Pelanggaran lainnya, yakni terkait lokasi pemasangan. Pemasangan yang tidak sesuai aturan yakni di area atau bagian gedung pemerintah di gedung dinas, sekolah, atau juga fasilitas umum seperti masjid dan di pohon.
“Selain yang memenuhi unsur kampanye, yang salah penempatan juga kita lepas,” katanya.
Imam menjelaskan, pencopotan itu di lakukan telah melalui prosedur. Sebelumnya, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada Parpol atau Bacaleg. Namun, sampai beberapa kali imbauan mereka tidak mengindahkannya.
“Sebelumnya sudah kami beri imbauan untuk di copot sendiri, tapi masih di biarkan, jadi kami gandeng Satpol PP untuk mencopot,” kata dia.
Siang itu, puluhan banner di copot paksa oleh petugas, seperti di pertigaan Karangwangkal, Arjawinangun, dan sepanjang jalan Pramuka Purwokerto.