SERAYUNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pilkada Banyumas 2024. Pasca penetapan DPT, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan pengawasan ketat.
Komisioner Bawaslu Rani Zuhriyah, menyampaikan 4 hal penting yang harus dilakukan oleh KPU pasca penetapan DPT. Pertama, Bawaslu meminta KPU untuk aktif menyosialisasikan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).
“Sebab untuk hal ini cukup dinamis, jadi harus aktif disosialisasikan pelayanan DPTb,” katanya, Senin (23/09/2024).
Hal kedua yang perlu diperhatikan oleh KPU adalah memperhatikan penandaan pemilih TMS pada tahapan pemeliharaan. Ketiga, pemetaan potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Karena kami akan terus melakukan patroli kawal hak pilih, tentunya masih ada potensi pemilih MS yang belum terdaftar. Keempat, mendorong pihak terkait untuk percepatan perekaman e- KTP,” kata Rani.
Rani juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPU sudah melaksanakan tahapan pemutahiran ini dengan penuh tanggung jawab dari mulai tahapan pencoklitan sampai dengan penetapan DPT.
“Semoga daftar pemilih yang tadi ditetapkan adalah daftar pemilih yang paling mutakhir, yang akan dijadikan dasar dalam tahapan selanjutnya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Banyumas telah menetapkan Data Pemilih Tetep (DPT), untuk Pilkada Banyumas November mendatang, Jumat (19/09/2024).
Dibanding dengan jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan beberapa bulan lalu, DPS dan DPT terdapat selisih sampai 1500 pemilih.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menyampaikan, data jumlah DPT yang didapat telah melalui tahapan sinkronisasi data bersama PPK Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
“Jumlah DPT sejumlah 1.390.832 jiwa, sedangkan saat DPS jumlahnya 1.392.370 jiwa, ada perbedaan 1.538,” katanya,
DPT di Kabupaten Banyumas itu, tersebar di 27 kecamatan, 331 desa/kelurahan dan 2.650 TPS. Jumlah laki-laki sebanyak 696.142 jiwa, dan pemilih perempuan sejumlah 694.690 jiwa.
“Terjadinya selisih karena beberapa faktor yang menjadikan TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red). Ada yang meninggal, ada yang pindah domisili, dsb,” ujarnya.