SERAYUNEWS – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan kepada Pj Bupati untuk tidak melakukan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Kurun waktu yang dilarang melakukan mutasi jabatan ASN, yakni enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon (Bupati-Wakil Bupati) sampai dengan akhir masa jabatan.
“Kebijakan itu berlaku mulai 22 Maret 2024, sampai waktu penetapan pasangan calon yakni 22 September 2024,” kata Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif Setiadi, Minggu (07/04/2024).
Dasar dari aturan tersebut yakni Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 yang berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota Dilarang Melakukan Pergantian Pejabat Enam (6) Bulan Sebelum Tanggal Penetapan Pasangan Calon Sampai Dengan Akhir Masa Jabatan, Kecuali Mendapat Persetujuan Tertulis Dari Menteri.
“Ini ada pengecualian, bisa jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” katanya.
Imam menjelaskan, imbauan tersebut sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 127/PM.00/K1/03/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 274/PM.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta Surat Instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan pelanggaran pemilihan terkait penggantian pejabat sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan gubernur, Bupati dan Wali Kota pada pemilihan tahun 2024.
“Dari kami (Bawaslu Banyumas, red) sudah melayangkan surat ke Pj Bupati pada Jumat kemarin (05/04/2024),” ujarnya.
Lebih lanjut Imam menyampaikan, berdasar pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024.
“Penetapan pasangan calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Yang artinya jika Kepala Daerah atau Pj Bupati melakukan mutasi pejabat setelah 22 Maret 2024, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” kata dia.