
JAKARTA, SERAYUNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk menutup kebutuhan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila program tersebut bukan bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan.
Ketentuan itu menjadi salah satu poin penting dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan MK pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.
Putusan MK tidak berarti MBG harus dihentikan. Mahkamah justru menyatakan program tersebut tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Persoalannya terletak pada penempatan anggaran MBG yang selama ini dapat dihitung dalam alokasi anggaran pendidikan.
Lantas, berapa dana pendidikan yang harus dijaga dan kapan anggaran MBG wajib dipisahkan?
MK menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa anggaran pendidikan sekurang-kurangnya mencapai 20 persen dari APBN dan APBD.
Porsi tersebut menurut Mahkamah harus benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan.
Beberapa di antaranya adalah peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana-prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Karena itu, keberadaan MBG di dalam penghitungan anggaran pendidikan tidak boleh membuat kebutuhan utama pendidikan kehilangan ruang pembiayaan.
MK bahkan menilai belanja untuk kebutuhan fundamental pendidikan seharusnya tidak dikurangi hanya karena negara menghadapi keterbatasan dalam menyusun APBN.
Menurut pertimbangan MK, memasukkan MBG ke dalam operasional penyelenggaraan pendidikan membuat cakupan istilah tersebut menjadi terlalu luas.
Masalahnya, anggaran pendidikan minimal 20 persen juga harus menopang kewajiban negara terhadap pendidikan dasar serta berbagai kebutuhan lain yang langsung berkaitan dengan proses pendidikan.
Mahkamah melihat kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Apalagi MBG merupakan program dengan sasaran yang luas dan membutuhkan pembiayaan besar.
”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Dengan demikian, yang dipersoalkan bukan manfaat MBG, melainkan sumber dan cara penganggarannya.
MK memberikan batas waktu yang cukup jelas. Anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.
Namun, batas tersebut bukan berarti pemerintah harus menunggu hingga 2028.
Mahkamah justru menyebut pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur anggaran yang sedang disiapkan.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Putusan tersebut tidak serta-merta membuat anggaran MBG dalam APBN 2026 menjadi tidak berlaku.
MK mempertimbangkan bahwa jika anggaran MBG dikeluarkan dari alokasi pendidikan APBN 2026, terdapat risiko persentase anggaran pendidikan justru turun di bawah batas minimal 20 persen yang diperintahkan konstitusi.
Karena itu, MK tetap menyatakan APBN 2026 konstitusional. Ketentuan mengenai MBG yang masuk dalam operasional penyelenggaraan pendidikan hanya berlaku untuk konteks APBN 2026. Untuk APBN setelahnya, konstruksi anggaran harus disesuaikan.
APBN 2027 menjadi masa peralihan. MK memahami penyusunan anggarannya telah dipersiapkan sejak awal 2026 sehingga perubahan struktur membutuhkan penyesuaian.
Jika pada APBN 2027 MBG masih menjadi bagian dari anggaran operasional pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan selama anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terpenuhi di luar anggaran MBG untuk membiayai komponen utama pendidikan.
Dengan kata lain, pemerintah tidak boleh menjadikan MBG sebagai alasan untuk mengurangi ruang anggaran yang seharusnya digunakan bagi kebutuhan inti pendidikan.
MK secara tegas menyatakan MBG tetap memiliki dasar konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Yang harus diubah adalah pola penganggarannya.
Ke depan, pembiayaan MBG harus disusun sebagai alokasi tersendiri dalam APBN.
Dengan begitu, program makan bergizi tetap dapat berjalan tanpa membuat dana yang diwajibkan untuk sektor pendidikan ikut terbebani.
Angka 20 persen bukan sekadar target administratif untuk memenuhi komposisi APBN. MK menekankan bahwa anggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin hak warga negara atas pendidikan.
Karena itu, dana tersebut harus mendukung berbagai unsur yang membuat pendidikan dapat berjalan secara optimal.
Mulai dari sekolah dan sarana-prasarana, tenaga pendidik yang kompeten, kurikulum, hingga akses pendidikan yang inklusif dan merata.
Inilah alasan MK meminta pemerintah lebih tegas membedakan anggaran pendidikan dengan program MBG.
Jika Anda ingin memahami putusan tersebut secara sederhana, ada tiga hal utama yang perlu dicatat.
Pertama, MBG tetap dapat dijalankan dan bukan program yang dibatalkan MK.
Kedua, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
Ketiga, pemisahan paling lambat harus dilakukan dalam APBN 2028, sedangkan pemisahan sejak APBN 2027 akan lebih baik jika pemerintah sudah mampu menyesuaikan struktur anggaran.
Dengan putusan tersebut, MK ingin memastikan angka minimal 20 persen anggaran pendidikan benar-benar mencerminkan pembiayaan untuk kebutuhan utama pendidikan.
Sementara MBG tetap bisa mendapatkan dukungan negara melalui alokasi anggaran yang disusun secara terpisah.