Melengkapi perangkat pengawasan Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, membuka pendaftaran untuk pengawas di tingkat desa/kelurahan. Bawaslu membutuhkan lebih dari 200 orang Panwaslu kelurahan/desa.
Pendaftaran serentak pada Panwascam se Kabupaten, pada tanggal 14-19 Januari 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nur Hakim menyampaikan, Senin (09/01/2023) secara serentak telah ada pengumuman untuk tahap dan proses pendaftaran calon Panwaslu desa/kelurahan.
“Sesuai dengan jadwal pembentukan Panwaslu kelurahan/desa, tanggal 9 Januari 2023 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga sudah mengumumkan. Pengumuman, baik melalui media sosial maupun di pasang pengumuman di tempat-tempat umum,” kata Imam, Selasa (10/01/2023).
Pendaftaran di tiap-tiap kecamatan. Pada pengumuman yang terpasang, ada syarat dan ketentuan. Kebutuhan personel adalah 239 orang, untuk mengawasi tahapan Pemilu tahun 2024.
Syarat
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;dan
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Mengenai perkembangan informasi lebih detail, bisa mengikuti akun media sosial Bawaslu Kabupaten Purbalingga dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.
“Partisipasi dari masyarakat dengan terlibat langsung sebagai pengawas pemilu, tentu sangat kita harapkan. Sehingga, kita sama-sama dapat memastikan Pemilu 2024 berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, terciptanya pemilu yang berintegritas dan bermartabat,” kata Imam.