SERAYUNEWS – Masa Kampanye untuk Pemilu 2024, baru akan mulai pada 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024 mendatang. Namun demikian, saat ini Partai Politik (Parpol) sudah boleh melakukan pertemuan terbatas.
“Parpol boleh melakukan kegiatan pertemuan terbatas untuk internal, kader dan para pengurus,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto, Selasa (19/09/2023).
Pada pertemuan tersebut, kampanye tetap belum boleh di lakukan. Apalagi melakukan ajakan atau menyampaikan visi misi, kepada masyarakat. Pertemuan itu, juga hanya boleh di lakukan oleh Partai Politik.
“Hanya untuk Parpol, bukan Bacalegnya. Jadi pertemuan itu, kapasitasnya Parpol. Kalau pribadi Bacaleg belum boleh, karena mereka juga masih bersifat bakal calon, belum masuk daftar calon tetap,” katanya.
Pada masa sosialisasi ini, lanjut Teguh, Bacaleg pun boleh melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik melalui alat peraga sosialisasi (APS), maupun datang langsung door to door kepada masyarakat. Hanya saja, kesempatan itu sebatas untuk memperkenalkan, tidak ada unsur ajakan.
“Sosialisasi kan konteksnya mengenalkan, tapi jangan ada unsur mengajak atau mempengaruhi,” ujarnya.
Meskipun pada kenyataannya, di lapangan banyak pelanggaran-pelanggaran. Namun Bawaslu belum bisa melakukan penindakan, karena peraturan Bawaslu masih di godok dan belum keluar.
“Selain itu juga aturan atau regulasinya untuk Caleg bukan Bacaleg, jadi ini masih abu-abu. Apa yang bisa kita lakukan, sebatas menginventarisir, mendata ketika ada pelanggaran,” kata dia.