SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan terdapat ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang melanggar aturan. Terkait kondisi tersebut Bawaslu sudah mengambil sejumlah langkah, diantaranya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
“Hingga akhir Desember 2023 kami mendata terdapat 812 APK yang dipasang melanggar aturan tersebar di 18 kecamatan. Ini merupakan hasil temuan Panwaslu Kecamatan dan Desa. Kami sudah melakukan koordinasi dengan jajaran Satpol PP Pemkab Purbalingga,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, dalam keterangan pers Senin (1/1/2024).
Disampaikan seharusnya pemasangan APK mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Pihaknya sebenarnya telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebelum dimulainya tahapan kampanye. Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi. “Kita akan segera mengambil langkah setelah berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.
Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK. Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
Ditambahkan, pemasangan APK dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Sebelum masa kampanye Bawaslu Purbalingga bersama Satpol PP juga sempat melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) caleg yang pemasangannya tidak mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 dan Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sementara, pemungutan suara Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Di hari itu berlangsung pemungutan suara pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota.