
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Punya usaha kecil, berjualan online, menjadi content creator, atau menjalankan bisnis sebagai afiliator? Tahun 2026 menjadi momentum penting bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia melalui Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Badan Pusat Statistik (BPS) kembali melakukan sensus ekonomi yang digelar setiap sepuluh tahun sekali. Setelah Sensus Ekonomi 2016, SE2026 hadir untuk memotret kondisi dan aktivitas ekonomi masyarakat secara lebih luas.
Menariknya, sebagian pelaku usaha dapat mengikuti pendataan melalui pengisian mandiri secara online menggunakan gawai. Namun, metode tersebut tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha karena pengisian mandiri dilakukan berdasarkan undangan resmi dari BPS.
SE2026 bukan sekadar pendataan toko, perusahaan, atau industri berskala besar. Cakupan sensus juga semakin luas dengan menyentuh berbagai aktivitas ekonomi, termasuk sektor pertanian, ekonomi kreatif, hingga aktivitas ekonomi digital.
Pelaku ekonomi digital seperti influencer, content creator, dan afiliator juga menjadi bagian dari perkembangan ekonomi yang perlu dipotret secara statistik.
Data yang dihimpun melalui SE2026 nantinya menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan ekonomi dan pembangunan.
Karena itu, sensus ekonomi bukan sekadar formalitas administratif. Data dari lapangan dibutuhkan agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 dilakukan melalui dua metode utama.
Pertama, pendataan langsung oleh petugas BPS di lapangan atau Computer Assisted Personal Interview (CAPI). Dalam metode ini, petugas mendatangi pelaku usaha secara langsung dengan membawa tanda pengenal, surat tugas, dan atribut resmi.
Kedua, pengisian mandiri secara online atau Computer Assisted Web Interview (CAWI). Metode ini diperuntukkan bagi pelaku usaha tertentu yang mendapatkan undangan resmi dari BPS.
Artinya, pengisian mandiri bukan portal yang dapat diakses secara bebas oleh seluruh pelaku usaha.
Pelaku usaha yang belum mendapatkan undangan pengisian mandiri tidak perlu khawatir. Mereka tetap dapat didata melalui metode pendataan yang telah ditentukan BPS.
Bagi pelaku usaha yang menerima undangan pengisian mandiri, proses pendataan dapat dilakukan menggunakan perangkat yang terhubung dengan internet.
Sebelum mulai mengisi, pelaku usaha sebaiknya menyiapkan berbagai informasi mengenai kegiatan usahanya. Persiapan tersebut dapat membantu proses pengisian berjalan lebih lancar.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
Periksa masa berlaku tautan. Apabila tautan tidak dapat dibuka, periksa terlebih dahulu koneksi internet dan masa berlaku akses sebelum menghubungi BPS.
Hubungi BPS jika mengalami kendala. Pelaku usaha dapat meminta penjelasan kepada BPS wilayah masing-masing apabila menemukan pertanyaan atau bagian formulir yang belum dipahami.
Keamanan informasi menjadi salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan sensus ekonomi.
BPS menegaskan bahwa informasi yang dikumpulkan dalam kegiatan sensus dilindungi kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan statistik.
Karena itu, pelaku usaha diharapkan memberikan informasi secara jujur dan lengkap sesuai kondisi usaha yang sebenarnya.
Pemahaman mengenai metode pendataan juga penting agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap tautan atau pihak yang mengatasnamakan BPS.
Pengisian mandiri secara online memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang mendapatkan undangan resmi. Mereka tidak harus menunggu petugas datang untuk melakukan pendataan karena proses dapat dilakukan melalui perangkat yang tersedia.
Pemprov Jatim juga telah membuat konten edukasi mengenai pengisian mandiri online Sensus Ekonomi 2026 dengan tema “Mudah, Praktis, dan Didampingi: Pengisian Mandiri Online Sensus Ekonomi 2026”.
Konten tersebut dapat menjadi referensi tambahan bagi pelaku usaha yang ingin memahami gambaran proses pengisian mandiri.
Pada akhirnya, Sensus Ekonomi 2026 bukan hanya tentang mengisi formulir. Data yang diberikan pelaku usaha menjadi bagian dari potret besar perekonomian Indonesia dan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
Bagi pelaku UMKM, penjual online, content creator, afiliator, maupun pelaku usaha lainnya, mengikuti pendataan sesuai metode yang ditetapkan BPS menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam menyediakan data ekonomi Indonesia yang lebih lengkap dan akurat.(Amelia Faridha Zhariif)