SERAYUNEWS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga melakukan penertiban terhadap ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024, Senin (8/1/2024). Langkah itu diambil karena pemasangan APK melanggar aturan.
“Penertiban APK kami laksanakan hari ini di tiga kecamatan. Masing-masing Kecamatan Purbalingga, Bojongsari, dan Kertanegara. Kami mengikutsertakan rekan-rekan Panwascam serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga Misrad, di sela-sela penertiban.
Dijelaskan, di wilayah Kecamatan Purbalingga berhasil ditertibkan sebanyak 128 banner, 4 baliho, 15 spanduk, 3 bendera. Totalnya berjumlah 150 buah. Penertiban masing-masing dilaksanakan di Jalan Cahyana Baru, Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Pujowiyoto, Jalan Veteran, Jalan Tentara Pelajar serta di kompleks Taman Kota Usman Janatin. “Personel Panwascam dan Satpol PP bekerja sama melakukan penertiban,” terangnya.
Sedangkan di Kecamatan Bojongsari berhasil ditertibkan 109 APK di sepanjang jalan raya Bojongsari. Selanjutnya di Kecamatan Kertanegara ditertibkan masing-masing 23 baliho, 13 banner, 21 spanduk, 4 bendera dan 87 poster. “APK yang ditertibkan kami turunkan dan kami simpan. Silakan jika peserta Pemilu 2024 hendak mengambilnya,” ungkapnya.
Disampaikan, seharusnya pemasangan APK mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016 dan Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Pihaknya sebenarnya telah memberikan imbauan kepada Partai Politik (Parpol) untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku, sebelum dimulainya tahapan kampanye. Meskipun demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi. “Makanya hari ini kami lakukan penertiban,” katanya lagi.
Bawaslu Purbalingga mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mematuhi regulasi dan menaati Keputusan KPU terkait penetapan lokasi pemasangan APK. Tindakan pelanggaran semacam ini tidak hanya merugikan integritas Pemilu, tetapi juga dapat menciptakan ketidaksetaraan dalam proses demokrasi yang seharusnya adil dan transparan.
“Pemasangan APK dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Pemasangannya harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbuhnya.