SERAYUNEWS– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga memberikan ultimatum kepada partai politik (parpol) beserta peserta Pemilu 2024, tidak melaksanakan kampanye terbuka diluar jadwal. Sebab, jadwal kampanye terbuka yang dimulai 21 Januari-10 Februari 2024 telah ditetapkan.
“Di masa kampanye terbuka, tim kampanye dan partai politik tidak boleh melanggar zonasi dan jadwal kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad, Senin (22/1/2024).
Saat kampanye terbuka, tim dan partai tidak diperkenankan membawa massa dari luar daerah, karena potensi kerawanan tinggi. Kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024. “Apabila melanggar ketentuan tersebut bisa dikenai sanksi termasuk pidana pemilu.
“Dalam pelaksanaan kampanye . Peserta kampanye diperbolehkan menggunakan sepeda motor. Namun tidak boleh menggunakan knalpot bising,” tandasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga mengingatkan bagi masing-masing tim kampanye dan partai politik (palpol) peserta Pemilu memperhatikan hal tersebut.
Mereka harus memperhatikan jadwal kampanye terbuka yang telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Misrad menambahkan, zonasi kampanye terbuka mengikuti tim kampanye calon presiden dan wakil presiden. “Untuk 35 kabupaten/ kota se –Jawa Tengah masuk dalam Zona A. Jadi, bisa kampanye secara bersamaan untuk satu partai politik pengusung,” terangnya.
Misrad juga menjelaskan bahwa pihaknya mewaspadai sejumlah kerawanan di masa kampanye terbuka. Masing-masing kampanye diluar jadwal, kampanye dilakukan oleh pihak yang tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye, hoax, hate speech, black campaign, pelibatan pihak yang dilarang berkampanye, money politic, hingga perusakan alat peraga kampanye.
“Jajaran Bawaslu Purbalingga beserta jajaran yang ada di bawahnya sudah mengantisipasi kerawanan kampanye terbuka. Petugas kami memantau pelaksanaan kampanye terbuka di seluruh tingkatan,” imbuhnya.
Diketahui, kampanye akan selesai pada 10 Februari 2024. Kemudian pada 11 sampai 13 Februari 2024 adalah hari tenang. Lalu, pada 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara.
Di hari pemungutan suara, pemilih akan memiliki hak untuk memiliki capres-cawapres, memilih anggota DPD RI, memilih anggota DPR RI. Kemudian memilih anggota DPRD provinsi, memilih anggota DPRD kabupaten/kota.